Penerjemah Tersumpah Bahasa Prancis
Wewenang penerjemahan dokumen resmi memang hanya diberikan kepada penerjemah tersumpah. Pemberian wewenang sendiri tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya kepada seseorang dengan kompetensi yang telah teruji.
Perlu diketahui, Translator tersumpah adalah seorang yang memahami bahasa Indonesia dan Prancis. Pemahaman mencakup aspek budaya kedua negara tersebut. Tak sampai situ, translator juga wajib berhasil menjalani sertifikasi bahasa dari lembaga resmi.
Setelah memenuhi syarat, baru dilakukan pengangkatan sebagai petugas alih bahasa tersumpah. Pengangkatan akan dituangkan dalam berita acara. Dengan begitu seorang translator resmi pasti memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kementerian Hukum dan HAM.
SK dari Kemenkumham menjadi bukti bahwa translator memiliki pengakuan dari negara. Adanya pengakuan tersebut membuat hasil terjemahan diakui secara hukum. Berbeda dengan hasil translate petugas alih bahasa umum biasa yang hasil pekerjaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Artinya hasil terjemahan memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen asli secara hukum. Kepastian hukum ini yang dibutuhkan oleh pemerintah negara Prancis.
Pemerintah Prancis akan meminta WNI yang masuk ke negaranya melampirkan beberapa dokumen resmi. Dokumen tersebut perlu diterjemahkan oleh penerjemah resmi sertifikat bahasa Prancis. Selain memudahkan proses validasi, pelampiran terjemahan dokumen resmi juga jadi salah satu aturan administrasi yang perlu ditaati oleh semua orang.
Layanan Penerjemah Dokumen
Penerjemah dokumen resmi bahasa Prancis secara umum melayani alih bahasa surat resmi yang diterbitkan oleh pihak berbadan hukum. Berikut ini beberapa layanan yang tersedia.
- Layanan alih bahasa dokumen pribadi Indo-Prancis seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta Kematian, Surat Cerai, dan sebagainya
- Layanan alih bahasa dokumen pendidikan Indo-Prancis seperti Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Prestasi, Piagam Penghargaan, dan sebagainya
- Layanan alih bahasa dokumen hukum Indo-Prancis seperti Surat Kuasa, Putusan Pengadilan, Surat Perjanjian, dan sebagainya
- Layanan alih bahasa dokumen keimigrasian Indo-Prancis seperti Visa, Surat Sponsor, Surat Izin Tinggal (KITAS/KITAP), dan sebagainya
- Layanan alih bahasa dokumen bisnis Indo-Prancis seperti Akta Pendirian Perusahaan, MoU, Surat Izin Usaha, Surat Ekspor Impor, dan sebagainya
Kantor Penerjemah Resmi Bahasa Prancis
Sebagai badan usaha yang fokus di bidang jasa penerjemah tersumpah, Transpartner menaungi ahli bahasa resmi bahasa Prancis. Saat ini Transpartner memiliki kantor resmi di beberapa kota besar di Indonesia. melalui kantor tersebut masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik dari Transpartner.
Bagi masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabek bisa mengunjungi jasa penerjemah tersumpah Jakarta di alamat Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sedangkan layanan area Jawa Barat bisa mendatangi kantor penerjemah tersumpah di Bandung dengan alamat Jl. Sunda No.85, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Layanan wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa mendatangi kantor penerjemah tersumpah Jogja di alamat Gang Mijil Jl. Karangsari Wetan, Pringgolayan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk layanan di Jawa Timur, kunjungi kantor penyedia jasa penerjemah tersumpah Surabaya di alamat Ruko Klampis Megah, Jl. Klampis Jaya blok B-20, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Di tiap kantor tersebut masyarakat bisa mendapatkan informasi dan layanan penerjemah tersumpah bahasa Prancis. Atau bisa dengan menghubungi Transpartner lewat nomor yang tertera di website resminya.

