Pernikahan antara warga negara asing (WNA) dengan warga negara Indonesia (WNI) di Indonesia sangat memungkinkan terjadi. Agar tetap legal, syarat pernikahan WNA dan WNI harus dipenuhi. Syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia sendiri cukup banyak, salah satunya adalah dokumen CNI. Untuk informasi lebih lanjut simak artikel berikut ini.
Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia
Pernikahan WNA dan WNI di Indonesia dapat terlaksana secara legal asal syarat dokumen dan administrasinya terpenuhi. Dokumen WNA dan WNI sendiri berbeda. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dilengkapi oleh WNA dan WNI.
- Dokumen untuk WNA
- Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
- Syarat Dokumen untuk WNI
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
Baca Juga: Apa Itu CNI yang Jadi Syarat Pernikahan WNA dan WNI?
Cara Mendaftar Pernikahan WNA dan WNI di Indonesia
Cara menikah dengan WNA di Indonesia sangat mudah. Pertama, syarat dokumen wajib disiapkan lebih dulu. Setelah syarat terpenuhi, calon mempelai WNI wajib mengirimkan surat pemberitahuan rencana pernikahan ke pejabat pencatatan perkawinan setempat setidaknya 10 hari kerja sebelum hari pernikahan digelar.
Jika perkawinan WNA dan WNI digelar sesuai syariat Islam maka dilakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama. Jika perkawinan WNA dan WNI digelar selain agama Islam bisa dilakukan lewat Kantor Catatan Sipil.
Penerjemah Dokumen Pernikahan WNA dan WNI
Perlu diketahui bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan campuran di Indonesia perlu diterjemahkan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia. Agar hasil translate dokumen legal dan diakui, penerjemahan dilakukan lewat jasa penerjemah tersumpah, Transpartner.
Transpartner adalah badan usaha yang fokus di bidang penerjemahan. Perusahaan ini melayani penerjemahan dokumen berbagai keperluan, termasuk dokumen perkawinan campuran. Penerjemahan dokumen tersebut dilakukan oleh Sworn Traslator profesional yang dinaungi oleh Transpartner.
Kantor Penerjemah Dokumen Perkawinan Campuran
Saat ini jasa translate dokumen untuk pernikahan campuran dilayani lewat Transpartner. Perusahaan tersebut melayani pemesanan secara online yakni lewat website resminya, atau secara offline. Pemesanan offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang Transpartner.
Layanan jasa penerjemah dokumen pernikahan campuran area Jabodetabek bisa langsung ke kantor jasa penerjemah tersumpah Jakarta. Lokasi kantornya ada di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sedangkan layanan translate dokumen pernikahan campuran area Jawa Barat segera kunjungi kantor resmi penerjemah tersumpah di Bandung. Lokasinya ada di Jl. Sunda No.85, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jabar.
Untuk jasa penerjemah dokumen pernikahan campuran resmi area Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa berkunjung ke kantor penerjemah tersumpah Jogja. Lokasi kantor ada di Gang Mijil Jl. Karangsari Wetan, Pringgolayan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.
Layanan jasa penerjemah dokumen pernikahan campuran area Jawa Timur juga bisa dikunjungi. Kantor jasa penerjemah tersumpah Surabaya bisa didatangi dengan alamat Ruko Klampis Megah, Jl. Klampis Jaya blok B-20, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jatim.
Syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia harus dipersiapkan lebih awal untuk meminimalisir kesalahan. Pastikan penerjemahan dokumen pernikahan campuran dilakukan di Transpartner.

