Visa Waiver Jepang adalah salah satu visa yang dapat diajukan oleh warga negara asing (WNA), termasuk dari Indonesia. Dokumen Waiver memungkinkan pemegangnya dapat mengunjungi Jepang tanpa proses yang rumit. Artikel ini akan memberikan Informasi terkait apa itu Visa Waiver dari Jepang termasuk cara mengajukannya.

Mengenal Visa Waiver Jepang

Visa Waiver adalah izin yang diberikan oleh Jepang untuk WNA dari negara tertentu agar pemegangnya bisa wisata atau bisnis di negara tersebut tanpa visa konvensional. Dokumen Waiver ini dimaksudkan untuk memudahkan pemegangnya bisa berkunjung ke Jepang tanpa harus pengajuan aplikasi visa dalam jangka waktu maksimal 15 hari.

Meski memudahkan pemegangnya, orang yang telah mengantongi Visa Waiver tidak lantas bisa masuk Jepang secara mutlak. Nantinya pihak imigrasi akan melakukan peninjauan ulang kepada pemegang visa setelah mendarat di Jepang.

Visa Waiver hanya dapat digunakan untuk tujuan wisata, bisnis singkat, atau kunjungan sosial. Visa ini tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain seperti belajar, bekerja, atau tinggal dalam jangka panjang. Izin Waiver berlaku selama 3 tahun atau sesuai batas akhir masa berlaku paspor jika masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun.

Syarat Mengajukan Visa Waiver

Pemohon Visa Waiver harus memiliki e-paspor. Pemilik visa konvensional tidak bisa mengajukan kategori visa ini dan harus mengajukan permohonan visa sesuai agendanya di Jepang. Selain itu pemohon wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini.

  • Scan e-paspor (bagian Cover Page), Bio-Data Page, dan Endorsements Page
  • Informasi tanggal tiba di Jepang
  • Informasi tanggal meninggalkan Jepang
  • Domisili di indonesia
  • Nomor telepon aktif
  • Email aktif
  • Fotokopi KTP (jika diperlukan)
  • Tiket pesawat (jika diperlukan)

Pemohon visa waiver disarankan untuk menerjemahkan kartu identitas Indonesia (KTP) atau dokumen pendukung lainnya lewat jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator). Penerjemahan dilakukan agar pihak imigrasi bisa lebih cepat melakukan validasi identitas pemohon visa.

Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Jepang Cepat dan Garansi

Jasa Penerjemah Dokumen Visa Waiver

Jasa translate dokumen untuk mendukung permohonan Visa Waiver dapat diterjemahkan lewat Transpartner. Sebagai perusahaan spesialis translate dokumen, Transpartner menyediakan hasil terjemahan yang sah, legal, dan diakui oleh hukum internasional.

Menerjemahkan dokumen legal di Transpartner membantu meminimalisir penolakan imigrasi terhadap permohonan visa Jepang. Selain itu dokumen yang diterjemahkan secara tersumpah diakui secara internasional sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Pemohon visa ke Jepang bisa mendapatkan layanan terjemahan dokumen Transpartner di beberapa kota besar Indonesia. Layanan area Jabodetabek dapat menghubungi jasa penerjemah tersumpah Jakarta.

Permohonan jasa translate wilayah Jawa Barat sekitarnya dapat berhubungan langsung dengan tim penerjemah tersumpah di Bandung.

Khusus area Yogyakarta dan Jawa Tengah, Anda dapat berkunjung ke kantor penerjemah tersumpah Jogja secara langsung.

Sedangkan layanan wilayah Jawa Timur sekitarnya sangat dianjurkan untuk menghubungi jasa penerjemah tersumpah Surabaya milik Transpartner.

Cara Mengajukan Visa Waiver

Pengajuan Visa Waiver dapat dilakukan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Konsulat Jepang (di Surabaya, Medan, dan Denpasar), atau bisa juga lewat Japan Visa Application Center (JVAC). Permohonan visa internasional Jepang ini juga bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah mengajukan permohonan visa Jepang.

  1. Pastikan Anda telah memiliki e-Paspor
  2. Kunjungi website Sistem Visa Waiver Jepang (JAVES)
  • Buat akun JAVES (Japan Visa Exemption System)
  • Isi formulir online
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  1. Tunggu pemrosesan permohonan. Jika permohonan disetujui, maka pemohon akan mendapatkan stiker bebas visa yang ditempel di paspor pemohon atau akan mendapatkan Visa Waiver Approval Email.

Pemohon Visa Waiver Jepang disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut melalui kedutaan besar Jepang di Indonesia. Pastikan pula dokumen Anda diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah Transpartner agar tidak terjadi penolakan berkas.