Peluang Kerja di Swis
Swiss menjadi rumah bagi berbagai perusahaan besar internasional seperti Nestlé, Novartis, Roche, UBS, Holcim Group, dan masih banyak lagi. Kondisi itu membuat Swiss banyak menampung pekerja dari luar negeri untuk bekerja di sektor-sektor formal.
Berdasarkan data dari Swiss Labor Force Survey (SLFS) tahun 2024, jumlah pekerja yang meniti karier di Swiss mengalami peningkatan di Kuartal 4 dibanding kuartal yang sama di tahun sebelumnya. Menurut data, sebesar 78,3% pasar kerja di Swiss diisi oleh pekerja dari negara anggota Uni Eropa (UE), EFTA, dan Inggris Raya. Sedangkan 21,7% sisanya diisi pekerja dari negara dunia ketiga termasuk Asia.
Tidak sampai situ saja, Swiss Skills Shortage Index 2024 mendeteksi adanya penurunan pekerja terampil di Swiss sebesar 18%. Artinya Swiss benar-benar menyediakan peluang kerja yang sangat besar dan terbuka untuk pekerja dari negara manapun termasuk dari Indonesia.
Upah Minimal Negara Swiss
Perlu diketahui bahwa sistem pengupahan di Swiss berbeda dengan Indonesia. Negara tersebut tidak menerapkan upah minimal. Namun secara umum rata-rata gaji pekerja di Swiss pada tahun 2024 sekitar 119.000 CHF per tahun atau sekitar Rp2.518.000.000.
Besaran upah di Swiss ditentukan oleh wilayah (kanton). Sebagai contoh, upah rata-rata di Jenewa tahun 2024 sebesar 4.426 CHF per bulan atau sekitar Rp93.700.000 dengan jam kerja sebanyak 42 jam per minggu.
Visa Kerja Pekerja Internasional Swiss
Ada beberapa visa kerja yang bisa dipilih oleh pekerja internasional di Swiss. Tiap visa memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut ini visa kerja Swiss yang bisa dipilih pekerja Indonesia.
- Visa Kerja Permit L
Visa ini bisa diandalkan untuk pekerja Indonesia yang ingin tinggal di Swiss sementara yakni kurang dari 1 tahun untuk kerja. Pekerja yang bisa mendapatkan visa ini adalah pekerja musiman seperti di perkebunan, peternakan,
Visa jenis ini cocok bagi kamu yang ingin tinggal di Swiss untuk sementara waktu, yakni kurang dari 1 tahun.
- Visa Kerja Permit B
Diberikan untuk pekerja dengan durasi kerja lebih dari 1 tahun dan dapat diperpanjang, baik kontrak permanen atau jangka panjang. Contoh profesi yang bisa mengajukan visa ini adalah akuntan, analis keuangan, manajer proyek, dan sebagainya.
- Visa Kerja Permit C
Pemegang visa ini adalah pekerja yang memiliki kebebasan untuk bekerja penuh tanpa sponsor. Contoh pekerja yang bisa memanfaatkan visa ini adalah profesor atau dosen di universitas.
Syarat Kerja ke Negara Swiss
Perlu diketahui bahwa peraturan untuk pekerja asing di Swiss sangat ketat. Hanya yang memenuhi kualifikasi saja yang bisa lolos. Berikut ini syarat kerja Swiss secara umum.
- Termasuk highly qualified workers
- Memiliki sponsor di Swiss, biasanya pihak yang memberi kerja
- Memiliki visa kerja sesuai dengan jenis pekerjaan
- Menguasai bahasa asing sesuai kebutuhan (Inggris, Prancis, atau Rusia)
- Melengkapi syarat dokumen seperti sertifikat keterampilan, ijazah pendidikan sesuai profesi, sertifikat kemahiran berbahasa asing, dan sebagainya.
Kelengkapan dokumen jadi harga mati yang harus dipenuhi. Tidak hanya sekadar lengkap, calon pekerja di Swiss wajib melampirkan dokumen legal yang telah diterjemahkan ke bahasa Inggris lewat penerjemah tersumpah.
Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Kerja di Swiss
Layanan penerjemahan dokumen untuk kerja di Swiss bisa didapatkan dengan menghubungi Transpartner. Kami adalah penyedia Sworn Translator di Indonesia. Dengan pengalaman panjang, Transpartner dapat memenuhi persyaratan penerjemahan dokumen di Swiss secara legal. Hubungi tim kami untuk mendapatkan layanan terbaik sekarang juga!

