Aturan Legalisasi Ijazah untuk Kuliah di Luar Negeri
Secara aturan, legalisasi ijazah bisa dilakukan dengan apostille atau melalui Kemendiktisaintek tergantung kebutuhan. Legalisasi ijazah dengan apostille bisa dilakukan jika tujuannya ke negara yang sudah menjadi anggota Konvensi Apostille.
Contoh negara yang menerima legalisasi ijazah apostille adalah Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, AS, Inggris, serta sebagian besar negara Eropa.
Namun jika tujuan negara yang dituju untuk melanjutkan pendidikan adalah negara yang tidak menjadi anggota Konvensi Apostille, maka legalisasi dilakukan lewat Kemendiktisaintek. Contoh negara yang hanya menerima legalisasi ijazah kementerian negara adalah beberapa negara Timur Tengah dan Afrika.
Selain mempertimbangkan negara tujuan, legalisasi ijazah lewat Kemendiktisaintek diperlukan jika dalam beberapa kondisi tertentu yakni sebagai berikut.
- Ijazah memiliki format yang berbeda, misalnya karena hilang, rusak, atau kondisi lain
- Aturan yang sudah ditetapkan oleh universitas luar negeri
- Aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara beasiswa atau program internasional lain
Perlu diketahui bahwa legalisasi ijazah dari Kemendiktisaintek tidak lantas membuat dokumen tersebut diakui secara internasional. Perlu ada legalisasi resmi yang diakui oleh negara asing.
Syarat Legalisasi Ijazah
Legalisasi baik lewat apostille atau Kemendiktisaintek, bisa dilakukan oleh masyarakat dengan memperhatikan beberapa syarat yakni sebagai berikut.
- Syarat legalisasi apostille
- Dokumen asli atau salinan resmi
- Dokumen telah dilegalisasi oleh universitas asal
- Identitas pemohon, bisa KTP atau Paspor
- Membuat akun di AHU Online
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Syarat legalisasi apostille Kemendiktisaintek
- Ijazah harus diterbitkan oleh universitas yang terdaftar di PDDikti
- Informasi pemilik ijazah harus sesuai data PDDikti
- Melampirkan surat keterangan tambahan dari kampus jika diperlukan
Cara Legalisasi Ijazah agar Diterima di Luar Negeri
Apostille pada ijazah dilakukan jika semua legalisasi di Indonesia sudah selesai dilakukan. Cara legalisasi ijazah apostille dilakukan secara online yakni melalui situs apostille.ahu.go.id. Pemohon diwajibkan membuat akun dan mengajukan permohonan lewat platform tersebut.
Sedangkan legalisasi lewat Kemendiktisaintek bisa dilakukan melalui kampus asal atau dengan menghubungi kementerian terkait secara langsung.
Jasa Legalisasi Ijazah untuk Kuliah Luar Negeri
Layanan jasa legalisasi baik apostille atau di kementerian bisa diserahkan kepada Transpartner. Layanan jasa yang kami sediakan membantu Anda mendapatkan hasil pengesahan yang resmi dan sesuai kebutuhan. Dengan adanya layanan legalisasi dari Transpartner, ijazah Anda akan diakui oleh universitas luar negeri tujuan atau otoritas berwenang di negara asing.
Transpartner juga menyediakan jasa penerjemah ijazah tersumpah. Jasa tersebut kerap kali dibutuhkan satu paket dengan layanan apostille atau legalisasi internasional sehingga Anda tidak perlu repot mencari penyedia jasa terpercaya lainnya. Penerjemah ijazah yang kami sediakan mencakup berbagai bahasa internasional resmi seperti penerjemah tersumpah Inggris, Prancis, Jerman, Mandarin, dan masih banyak lagi.
Kunjungi website Transpartner untuk mendapatkan informasi lain terkait aturan legalisasi ijazah untuk kuliah di luar negeri. Anda juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait apa itu apostille.

