Perbedaan Apostille dan Legalisir Kedutaan
Apostille adalah sistem pengesahan dokumen yang dilakukan agar dapat diakui sekaligus dapat digunakan di negara lain. Sistem ini lahir dari Konvensi Apostille Den Haag 1961 yang diikuti oleh berbagai negara. Sedangkan legalisir kedutaan adalah pengesahan berjenjang yang dilakukan salah satunya oleh kedutaan besar negara asing di Indonesia. Pengesahan ini dibutuhkan agar dokumen dapat diakui dan digunakan di negara tujuan.
Meski sama-sama dimaksudkan agar dokumen diakui di negara asing, ada perbedaan antara apostille dan legalisir kedutaan yakni sebagai berikut.
- Wilayah berlaku
Pengesahan dokumen dengan apostille dan legalisir dibatasi oleh wilayah negara. Artinya tidak semua dokumen yang di-apostille bisa digunakan di semua negara seluruh dunia. Dokumen yang di-apostille hanya berlaku di negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag.
Perlu diketahui bahwa jumlah negara yang menjadi anggota sekitar 127 negara. Di luar negara anggota, dokumen perlu disahkan dengan cara legalisir kedutaan besar.
- Proses pengesahan
Untuk mendapatkan pengesahan dokumen di kedutaan, perlu dilakukan legalisasi berjenjang. Artinya proses yang harus ditempuh cukup panjang tidak hanya melibatkan kedutaan besar saja. Ada beberapa kementerian maupun lembaga yang harus dikunjungi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sedangkan proses pengesahan apostille lebih singkat, bahkan bisa diselesaikan dalam dua hingga tiga kali jalan. Kondisi itu membuat legalisasi apostille jauh lebih cepat dibanding legalisir kedutaan.
- Biaya
Biaya yang dibutuhhkan untuk legalisasi apostille dan legalisir kedutaan juga berbeda. Untuk apostille, Anda hanya perlu menyiapkan uang sekitar Rp150.000 per dokumen. Sedangkan untuk legalisasi biayanya lebih besar mengingat prosesnya berjenjang.
- Bentuk pengesahan
Selain fungsi dan prosesnya, bentuk pengesahan dokumen yang di-apostille dan legalisir juga berbeda. Apostille akan memberikan sertifikat khusus. Sedangkan legalisir berupa cap atau stempel dari kedutaan dan kementerian yang bersangkutan.
- Cara mendapatkan pengesahan
Khusus apostille, masyarakat bisa mendapatkannya secara online yakni melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU Online. Dengan adanya layanan online masyarakat bisa mendapatkan legalisasi apostille tanpa harus keluar rumah. Sedangkan legalisir harus dilakukan dengan mendatangi kementerian maupun lembaga terkait.
Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen
Masyarakat yang membutuhkan layanan apostille dan legalisasi dokumen dapat mempercayakannya kepada Transpartner. Saat ini Transpartner memiliki tim yang siap membantu Anda mendapatkan keabsahan dokumen sesuai peruntukan.
Tidak hanya memiliki tim khusus yang membantu apostille maupun legalisasi, Transpartner juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator). Layanan tersebut kerap dibutuhkan bebarengan dengan kebutuhan apostille maupun legalisasi. Dengan begitu Anda bisa mendapatkan jasa legalisasi dokumen sekaligus penerjemah tersumpah di satu tempat.
Ada beberapa layanan translate tersumpah yang disediakan dengan fokus bahasa yang berbeda-beda yakni sebagai berikut.
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Prancis
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Jerman
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Rusia
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Beladan
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Mandarin
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Spanyol
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Arab
- Jasa penerjemah tersumpah bahasa Korea
Itulah informasi terkait perbedaan apostille dan legalisir kedutaan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan tersebut hubungi CS Transpartner sekarang juga.

