Tahukah Anda bahwa peserta program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) punya kewajiban harus segera pulang dan mengabdikaan diri di Indonesia setelah masa studinya berakhir. Namun tak jarang pula awardee LPDP mendapat tawaran bekerja dari perusahaan asing di luar negeri. Terkait apakah penerima LPDP boleh bekerja di luar negeri, jawabannya adalah boleh namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Simak artikel berikut untuk mendapatkan informasinya.

Apakah Penerima LPDP Boleh Bekerja di Luar Negeri?

Pada dasarnya awardee LPDP yang telah menyelesaikan masa studinya di laur negeri harus segera mengurus kepulangannya ke Indonesia. Setelah itu alumni LPDP juga diminta segera menunaikan kewajiban pengabdian di masyarakat dengan durasi 2N+1 di Indonesia. Namun seringkali awardee LPDP lebih dulu mendapat tawaran kerja dari perusahaan asing di luar negeri, atau terikat kontrak kerja cukup lama. Kondisi tersebut tentu membawa pada situasi yang sulit.

Akan tetapi awardee LPDP yang baru saja menyelesaikan masa studi dan sedang berada di masa pengabdian ternyata diperbolehkan untuk tetap bekerja di luar negeri. Namun izin bekerja untuk lulusan LPDP hanya diberikan untuk beberapa jenis pekerjaan dan kondisi tertentu, yakni sebagai berikut, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

  1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
  2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
  3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
  4. Oganisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya, misal PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, atau organisasi sejenisnya;
  5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dan/atau memiliki kantor di Indonesia, serta memperoleh penugasan ke luar negeri baik dari kantor/perusahaan yang berada di Indonesia maupun langsung dari entitas luar negeri yang memiliki perwakilan di Indonesia;
  6. Pegawai perusahaan swasta Indonesia yang mendapat penugasan ke luar negeri; atau
  7. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Perizinan kerja di luar negeri bagi alumni LPDP tersebut memiliki beberapa ketentuan yakni sebagai berikut.

  1. Pekerja di jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 wajib melaporkan kepada LPDP. Pelaporan dilakukan dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
  2. Pekerja di jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, 6, wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
  3. Dokumen yang perlu dilampirkan bisa dikirim lewat email resmi di monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id.

Sanksi Pelanggaran Alumni LPDP yang Kerja di Luar Negeri

Alumni LPDP yang bekerja di luar negeri di masa pengabdian tanpa memenuhi ketentuan akan mendapat sanksi yang diberikan dalam beberapa tahap. Bentuk sanksi yang diberikan pun beragam mulai dari teguran secara tertulis, permintaan pengembalian dana beasiswa, sekaligus pemblokiran nama agar tidak bisa mengikuti program LPDP ke depannya.

LPDP juga akan melimpahkaan pelanggaran yang dilakukan oleh alumni LPDP ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Jika alumni dianggap tidak memiliki niat baik, DJKN akan mengambil tindakan hukum secara independen.

Jasa Penerjemah Tersumpah untuk LPDP Luar Negeri

Masyarakat yang berencana mendaftarkan diri dalam program LPDP ke luar negeri bisa mulai mempersiapkan dokumennya dari sekarang. Tidak hanya wajib lengkap, dokumen harus diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah salah satunya melalui Transpartner.

Transpartner menyediaka jasa translate dokumen legal dengan hasil resmi. Hasil terjemahan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi baik saat pendaftaran kampus, pengajuan visa, dan masih banyak lagi.

Selain terkait apakah penerima LPDP boleh bekerja di luar negeri, dapatkan informasi terkait layanan Transpartner dengan menghubungi CS di hari dan jam kantor.