Masa Kontribusi Alumni LPDP 2N
Masa kewajiban alumni LPDP yang baru saja menyelesaikan studinya semula bernama 2N+1 tahun alias 2 kali masa studi ditambah 1 tahun. Namun di tahun 2026 masa pengabdian alumni LPDP kini diperpendek menjadi 2N.
Sebagai contoh, Abdul berhasil menyelesaikan studinya di luar negeri selama 3 tahun. Setelah dinyatakan lulus dan diwisuda, ia diminta untuk segera kembali ke Indonesia untuk melakukan masa pengabdiannya ke masyarakat. Karena masa studi Abdul selama 3 tahun, maka durasi pengabdiannya di Indonesia adalah 3×2 yakni 6 tahun.
Di masa kontribusi LPDP, alumni tetap diperbolehkan bekerja di luar negeri, namun ada syarat dan kondisi tertentu yakni sebagai berikut.
- Merupakan pegawai negeri sipil, tentara, atau polisi yang ditugaskan di luar negeri;
- Perupakan pegawai badan usaha milik negara yang ditugaskan di luar negeri;
- Alumni sedang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
- Alumni bekerja di organisasi internasional yang menaungi Indonesia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan lain-lain;
- Alumni merupakan pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri;
- Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Sanksi Pelanggaran di Masa Kontribusi 2N
LPDP memberlakukan sanksi bagi alumni yang tidak menjalankan pengabdian 2N berupa teguran hingga pengembalian dana beasiswa. Sanksi diberikan dalam beberapa tahap yakni sebagai berikut.
- LPDP akan mengirim surat kepada alumni yang terindikasi melakukan pelanggaran. Alumni akan mendapat batas waktu merespon surat tersebut selama 14 hari terhitung sejak surat dikirim
- Surat peringatan akan diberikan kepada alumni yang terkonfirmasi ada di luar negeri, atau karena tidak memberi konfirmasi atas keberadaanya. Alumni akan mendapat waktu 30 hari untuk merespon surat tersebut
- Pengiriman surat peringatan kedua akan dilakukan jika alumni tidak memberi tanggapan apapun, dengan batas waktu respon selama 30 hari.
- Jika alumni pulang ke Indonesia dalam waktu penindakan, maka diwajibkan segera mengirim dokumen kepulangan
- Sedangkan alumni yang tidak memutuskan pulang ke Indonesia sebagaimana ketentuan berlaku, LPDP akan memberi Surat Keputusan (SK) yang di dalamnya menuntut agar alumni melakukan pengembalian dana beasiswa secara keseluruhan. Alumni juga akan mendapatkan pemblokiran sehingga tidak bisa ikut program LPDP di kemudian hari. SK tetap akan diberikan meski alumni memutuskan pulang setelah surat diterbitkan
- Alumni akan mendapat surat penagihan pengembalian dana beasiswa yang sudah digunakan dengan batas pengembalian dana adalah 30 hari sejak surat terbit
- Jika pengembalian dana tidak dilakukan, LPDP akan melimpahkan masalah ini ke Panitia Urusan Piutang Negara DJKN RI.
Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Kuliah di Luar Negeri
Masyarakat yang berencana menaftarkan diri di program LPDP luar negeri, pastikan untuk menerjemahkan dokumen ke bahasa Inggris atau bahasa asing lain sesuai ketentuan. Penerjemahan dokumen dapat dipasrahkan melalui Transpartner, badan usaha yang fokus di bidang penerjemahan.
Transpartner menjamin hasil translate yang diberikan kepada peserta beasiswa LPDP adalah sah dan resmi sehingga diterima di negara asing. Jasa penerjemah dokumen Transpartner juga dapat digunakan untuk keperluan di masa kontribusi alumni LPDP 2N.

