Pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara Jepang bukan hal baru. Siapapun dapat melaksanakan pernikahan di Jepang. Bagi mempelai yang berkewarganegaraan Indonesia, syarat yang harus dipersiapkan terutama berkaitan dengan dokumen. Agar tidak menyalahi aturan, persiapkan sejumlah dokumen untuk menikah di Jepang yang berkaitan dengan identitas kependudukan, termasuk Surat Pengantar Nikah (Kekkon Gubi Shomeisho). Untuk informasi lebih lengkap simak artikel berikut ini.

Dokumen Untuk Menikah di Jepang

Perlu diketahui bahwa kebutuhan dokumen untuk menikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo disesuaikan dengan tahapan. Artinya tiap tahapan membutuhkan dokumen yang berbeda-beda. Kelengkapan dokumen jadi salah satu syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia maupun di Jepang. Agar kebutuhan dokumen di tiap tahapan bisa terpenuhi, ikuti panduannya berikut ini.

  1. Mengajukan Surat Pengantar Nikah

Pengajuan surat pengantar nikah dilakukan di KBRI dan masing-masing mempelai wajib datang sendiri tanpa diwakilkan. Untuk mendapatkan surat ini, dokumen yang harus disiapkan mempelai WNI adalah sebagai berikut.

  • Formulir Surat Pengantar Nikah (diisi langsung di KBRI)
  • Surat Keterangan/Rekomendasi Numpang Nikah dari Kelurahan Indonesia, lengkap dengan formulir N1, N2, N3, N4
  • Surat Pengantar dari KUA (asli) atau dari Catatan Sipil (asli)
  • Surat Izin orang tua/keluarga bermaterai (dilewati jika kamu sudah pernah menikah sebelumnya)
  • Fotokopi Akte Cerai/Kematian (jika berstatus janda/duda)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Indonesia & Resident Card Jepang
  • Pas foto 3×4 background putih, 1 lembar

Sedangkan mempelai berkewarganegaraan Jepang juga harus mempersiapkan dokumen, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Surat Keterangan Belum Menikah (Dokushin Shomeisho) dari Ward/City Office — atau Surat Keterangan Perceraian (Rikon Jyuri Shomeisho) jika pernah menikah
  • Surat Izin orang tua/keluarga (Ryoshin/Kazoku no Shodakusho) (dilewati jika sudah pernah menikah)
  • Koseki Tohon (Kartu Registrasi Keluarga)
  • Juminhyo (Surat Keterangan Domisili)
  • Fotokopi Paspor
  • Pas foto 3×4 background putih, 1 lembar
  1. Daftar Nikah Sipil di Ward/City Office Jepang

Setelah Surat Pengantar Nikah terbit dari KBRI, calon pengantin wajib mendaftarkan pernikahan secara resmi ke Ward/City Office setempat di Jepang. Kebutuhan dokumen disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kantor pemerintahan Jepang setempat karena proses ini di luar cakupan KBRI.

  1. Dapatkan Surat Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di KBRI

Setelah terdaftar di Ward/City Office, mempelai wajib mencatatkan pernikahan secara resmi di Indonesia melalui KBRI. Di tahap ini dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi paspor kedua mempelai
  • Surat Keterangan Pernikahan (Kekkon Juri Syomeisho) asli, 2 rangkap
  • Formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri bisa diunduh dari situs KBRI
  • Letter Pack 360/510 beralamat lengkap (sebagai amplop balasan, jika dokumen ingin dikirim ke rumah)
  1. Pernikahan Islam

Pernikahan secara Islam dilakukan dengan menggelar Ijab Kabul yang dilakukan oleh Penghulu KBRI. Tahap ini baru bisa diselenggarakan setelah tahap sebelumnya sudah selesai. Di tahap ini kebutuhan dokumennya yakni sebagai berikut.

  • Fotokopi Surat Pengantar Nikah dari KBRI (hasil Tahap 1)
  • Fotokopi Surat Bukti Pencatatan Perkawinan LN & Acceptance of Marriage (hasil Tahap 3)
  • Surat Kuasa dari ayah calon mempelai perempuan ke Penghulu KBRI — hanya jika ayahnya berhalangan hadir (relevan jika kamu laki-laki dan calon istrimu yang WN Jepang, ayahnya tidak bisa hadir)
  • Pas foto berwarna masing-masing 1 lembar ukuran 4×6 (untuk Akte Nikah)
  • Pas foto berwarna masing-masing 2 lembar ukuran 2×3 (untuk Buku Nikah)
  • Jika calon pasangan belum beragama Islam → wajib di-Islamkan dulu sebelum ijab kabul, dan akan diterbitkan Surat Keterangan Masuk Islam
  • Wajib membawa 2 orang saksi laki-laki Muslim yang sudah akil baligh/dewasa
  • Kirim Surat Permohonan + kontak + dokumen poin 1-5 Penghulu KBRI Tokyo.

Disarankan agar dokumen asli wajib difotokopi dulu sebelum diserahkan ke Pelayanan Konsuler. Dokumen berbahasa asing perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia melalui jasa penerjemah tersumpah.

Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Pernikahan

Terjemahkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pernikahan di Jepang melalui Transpartner, penyedia jasa translate dengan hasil resmi. Transpartner membantu mempelai mendapatkan layanan penerjemahan dokumen dengan hasil resmi dan diakui secara hukum. Dengan menerjemahkan dokumen untuk menikah di Jepang lewat Transpartner, risiko penolakan administrasi jadi lebih kecil.