Kebutuhan Dokumen Bidan untuk Bekerja di Luar Negeri
Pada dasarnya setiap negara punya aturan yang ketat untuk mempekerjakan tenaga kesehatan asing. Sebagai contoh, di UK bidan wajib mendaftarkan diri ke Dewan Keperawatan dan Kebidanan (Nursing and Midwifery Council /NMC) agar diterima secara legal. Tidak hanya tergantung negara saja, persyaratan bidan asing bisa bekerja di luar negeri juga ditentukan oleh tempatnya bekerja.
Meski kebutuhan dokumen bidan agar bisa kerja di luar negeri berbeda-beda, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan secara umum yakni sebagai berikut.
- Paspor aktif
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran
- Hasil scan buku nikah (opsional)
- Surat keterangan izin dari istri atau suami, termasuk izin orang tua atau izin wali yang diketahui kepala desa/lurah sesuai domisili — ini wajib khusus untuk jalur PMI resmi sesuai UU No. 18/2017
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
- Ijazah pendidikan kebidanan, bisa D3, atau D4, atau S1 Kebidanan
- Transkrip nilai
- Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Surat Izin Praktik (SIP) dan surat pengalaman kerja sebagai bidan
- Sertifikat kompetensi tambahan, misalnya pelatihan kegawatdaruratan maternal-neonatal
- Surat keterangan sehat fisik dan psikologis berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi (medical check-up)
- CV format internasional
- Kontrak kerja resmi dari pemberi kerja atau agensi
- Sertifikat bahasa asing, bisa bahasa Inggris atau bahasa nasional yang digunakan di negara tujuan
- Visa kerja sesuai skema negara tujuan
- Sertifikat OET (Occupational English Test) yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan
- Dokumen finansial sebagai bukti bidan dapat mencukupi kebutuhan beberapa bulan awal di negara tujuan
- NPWP
- Pas foto sesuai spesifikasi negara tujuan
- Kartu vaksinasi internasional seperti yellow card atau bisa menggunakan bukti vaksin sesuai syarat negara tujuan
Dokumen yang perlu dipersiapkan bidan untuk bisa kerja di luar negeri perlu diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa lain sesuai bahasa di negara tujuan. Penerjemahan dokumen dilakukan melalui jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Dokumen Bidan Resmi
Layanan penerjemahan dokumen bidan didapatkan melalui Transpartner, perusahaan penerjemahan dokumen resmi di Indonesia. Transpartner melayani jasa translate dokumen profesi bidan untuk membantu melancarkan pendaftaran karier di luar negeri.
Layanan penerjemahan dokumen disesuaikan dengan kebutuhan calon bidan Indonesia di luar negeri, termasuk terkait legalitas hasil terjemahan. Dengan menerjemahkan dokumen di Transpartner, hasil terjemahan dapat diakui di luar negeri sehingga dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi internasional.
Transpartner menyediakan penerjemah tersumpah berbagai bahasa yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Inggris
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Prancis
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Belanda
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Rusia
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Jerman
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Spanyol
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Mandarin
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Korea
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Arab
- Jasa penerjemah tersumpah dokumen bidan bahasa Vietnam
Pastikan melengkapi dokumen bidan untuk bekerja di luar negeri dan menerjemahkannya lewat penerjemah tersumpah Transpartner.

