Apa itu dokumen CIPL bisa dipahami sebagai salah satu berkas wajib yang harus dilengkapi dalam kegiatan ekspor. Pada umumnya CIPL membantu memberikan informasi yang akurat terhadap transaksi dan pengiriman. Istilah ini sangat akrab terutama di kalangan eksportir. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Dokumen CIPL

Dokumen Commercial Invoice and Packing List (CIPL) adalah invoice yang di dalamnya tercantum daftar harga barang yang ada pada packing list. Secara umum CIPL berfungsi sebagai catatan transaksi antara penjual dan pembeli.

Sedangkan packing list adalah dokumen yang memuat daftar barang, sistem pengepakan yang dipakai pada proses ekspor, informasi alamat lengkap pengirim (shippers) serta penerima (receiver), bobot barang, dan masih banyak lagi. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak yang mengirimkan barang.

Di Commercial Invoice, ada beberapa data dan informasi yang wajib tertera. Beberapa data yang umum ditemukan adalah sebagai berikut.

  • Nama dan alamat pemasok/pabrik
  • Nama dan alamat pembeli, bisa perusahaan atau individu yang membeli barang dalam pengiriman
  • Nama dan alamat penerima barang
  • Negara asal barang
  • Jumlah masing-masing barang dalam pengiriman
  • Deskripsi produk dan wajib spesifik serta kode produk
  • Nilai barang

Peran Dokumen CIPL

Dokumen CIPL memiliki peran yang cukup penting. Selain dapat memberikan keterangan pengiriman barang, dokumen ini juga digunakan untuk penghitungan bea masuk dan pajak impor. Dokumen ini wajib disiapkan oleh pengirim ketika saat barang sudah sampai di pelabuhan atau bandara di negara tujuan. Di tahap ini bea cukai akan meminta sejumlah dokumen salah satunya CIPL.

Bea cukai akan menghitung bea masuk dan pajak berdasarkan harga barang yang informasinya tercantum dalam CIPL. Setelah bea masuk dan pajak dibayar, barulah barang bisa diteruskan ke proses selanjutnya.

Selain itu, dokumen ini juga memainkan peran penting di aspek keuangan, logistik, serta hukum perdagangan internasional. Dokumen ini juga berperan penting untuk membantu memastikan bahwa barang sampai di tujuan dengan aman serta transaksi berhasil dilaksanakan.

Manfaat Dokumen CIPL

Dokumen CIPL memiliki manfaat yang sangat penting baik oleh penerima barang maupun pengirim. Beberapa manfat CIPL adalah sebagai berikut.

  • Bukti Transaksi
  • Perhitungan Pajak dan Bea
  • Memudahkan pengawasan
  • Mencegah kesalahan teknis maupun yang berkaitan dengan hukum
  • Sebagai pemenuhan syarat adminitsrasi
  • Sebagai dokumen bukti bahwa transaksi sah dan legal
  • Mencegah masalah hukum

Penerjemah Dokumen Ekspor

Perlu diketahui bahwa CIPL adalah salah satu dokumen perdagangan internasional sehingga menggunakan bahasa Inggris. Selain itu dokumen tersebut juga memiliki format standar yang wajib diperhatikan oleh eksportir.

Bagi eksportir dari Indonesia yang ingin menerjemahkan dokumen CIPL dapat dilakukan lewat jasa penerjemah tersumpah Transpartner. Tim penerjemah akan menerjemahkan dokumen ekspor tersebut sesuai bahasa yang dikehendaki. Selain itu, hasil translate dokumen dipastikan legal sekaligus diakui oleh otoritas setempat.

Kantor Penerjemah Dokumen Ekspor

Layanan penerjemah dokumen perdagangan internasional bisa didapatkan dengan menghubungi WhatsApp lewat nomor yang tertera di website resmi Transpartner. Selain itu layanan juga bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor Transpartner yang kini tersebar di beberapa kota di Indonesia.

Baca Juga: Translate Dokumen Inggris ke Indonesia Gampang dan Akurat

Jasa penerjemah dokumen ekspor area Jabodetabek disarankan berkunjung ke kantor jasa penerjemah tersumpah Jakarta dengan lokasi di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Layanan translator dokumen perdagangan wilayah Jawa Barat bisa langsung datang ke kantor penerjemah tersumpah di Bandung dengan alamat di Jl. Sunda No.85, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jabar.

Bagi masyarakat di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang ingin menerjemahkan dokumen perdagangan internasional bisa juga mendatangi penerjemah tersumpah Jogja. Kantor penerjemah tersebut ada di Gang Mijil Jl. Karangsari Wetan, Pringgolayan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.

Sedangkan layanan jasa translate dokumen ekspor wilayah Jawa Timur dapat berkunjung ke office jasa penerjemah tersumpah Surabaya di Ruko Klampis Megah, Jl. Klampis Jaya blok B-20, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Disarankan untuk benar-benar memahami apa itu dokumen CIPL agar tak terkendala masalah hukum maupun administrasi. Untuk menerjemahkan CIPL secara akurat dan legal lewat Transpartner.