Tahukah Anda bahwa tanda tangan digital berlaku karena tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia (PSrE). PsrE sendiri telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Meski demikian, masih banyak yang meragukan apakah tanda tangan digital berlaku di luar negeri mengingat banyak kegiatan yang kerap membutuhkan tanda tangan. Artikel ini akan menjawabnya untuk Anda.

Apakah Tanda Tangan Digital Berlaku di Luar Negeri?

Perlu dipahami bahwa keabsahan tanda tangan digital di indonesia dijamin oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta revisinya.

Tidak hanya itu saja, masih ada aturan lain salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022. Artinya keabsahan tanda tangan digital di Indonesia mendapat jaminan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait apakah tanda tangan digital mendapat pengakuan di luar negeri, jawabannya adalah ya namun tidak secara mutlak. Tanda tangan digital dari Indonesia pada dasarnya bisa digunakan untuk keperluan tertentu di luar negeri. Namun keabsahannya harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tujuan.

Di Indonesia, tanda tangan digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE, baik  non-instansi maupun instansi. PSrE di Indonesia juga telah mengikuti standar internasional seperti eIDAS atau ISO. Dengan adanya standarisasi tersebut secara teknis tanda tangan digital mendapat pengakuan secara global.

Meski demikian PSrE lokal Indonesia kadangkala tidak mendapat pengakuan yang benar-benar luas. Kendala ini yang seringkali menjadikan tanda tangan digital dari Indonesia kadangkala tidak diakui di semua negara. Saat ini layanan PSrE yang mendapat pengakuan secara luas adalah DocuSign yang berbasis di Amerika Serikat karena telah mendapat pengakuan di kurang lebih 100 negara.

Tips Tanda Tangan Digital Aman Digunakan di Luar Negeri

Agar tanda tangan digital yang digunakan aman dan diakui di luar negeri, ada beberapa tips yang bisa diikuti yakni sebagai berikut.

  1. Pastikan menggunakan PSrE tersertifikasi

Gunakan penyedia tanda tangan elektronik yang resmi terdaftar di Kominfo dan sudah mengantongi standar internasional seperti eIDAS (Eropa) atau ISO 27001. Penggunaan PSrE tersertifikasi akan menunjang verifikasi dokumen lebih mudah di luar negeri.

  1. Cek dulu regulasi dan aturan di negara tujuan

Setiap negara punya aturan berbeda terkait e-signature. Sebelum menandatangani dokumen dengan tanda tangan digital, pastikan bagaimana negara tujuan menerapkan regulasi dan aturannya.

  1. Konfirmasi ke langsung dengan pihak penerima

Institusi, perusahaan, atau lembaga pemerintah di luar negeri punya kebijakan masing-masing terkait penggunaan tanda tangan digital. Sebelum menandatangani secara digital, tanyakan langsung apakah mereka menerima dokumen bertanda tangan elektronik, atau justru mensyaratkan tanda tangan basah plus legalisasi.

  1. Terjemahkan dan legalisasi dokumen

Keaslian dokumen bisa diverifikasi dengan mudah setelah diterjemahkan dan mendapatkan legalisasi baik berjenjang atau apostille. Langkah tersebut diperlukan agar negara penerima mempercayai keaslian dokumen yang ditandatangani secara digital.

Jasa Penerjemah dan Legalisasi Terbaik

Kebutuhan penerjemah dokumen resmi dan legalisasi dapat dipenuhi lewat Transpartner, perusahaan yang bergerak di bidang penerjemahan dan legalisasi. Transpartner melayani jasa penerjemah tersumpah berbagai bahasa untuk berbagai jenis dokumen. Selain itu kami juga menerima jasa legalisasi baik secara berjenjang maupun apostille.

Pahami apakah tanda tangan digital berlaku di luar negeri agar tidak mengalami penolakan dokumen. Hubungi CS Transpartner untuk mendapatkan informasi terkait layanan penerjemahan dan legalisasi.