Ada banyak cara bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bisa bekerja di Jepang salah satunya dengan Specified Skilled Worker (SSW). Perlu diketahui, SSW adalah program pemerintah Jepang diperuntukan bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di negara tersebut secara legal. Cara daftar kerja di Jepang dengan Visa SSW sendiri sangat mudah, salah satunya bisa melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada di Indonesia.

Cara Daftar Kerja di Jepang dengan Visa SSW

Specified Skilled Worker (SSW) atau Tokutei Ginou adalah visa khusus untuk pekerja asing dengan keahlian dan keterampilan khusus. Contoh pekerja yang bisa mengajukan SSW adalah yang bekerja di bidang perhotelan, restoran, manufaktur, kaigo (perawat lansia), konstruksi, pertanian, dan masih banyak lagi bidang lainnya.

Pemegang visa SSW akan mendapatkan izin untuk tinggal dan bekerja di Jepang secara resmi. Selain itu pekerja visa ini akan mendapat hak pekerja yang dilindungi oleh Undang Undang Ketenagakerjaan di Jepang.

Untuk bisa mendapatkan visa SSW, pekerja asing setidaknya harus berhasil lolos dua syarat utama yakni Lulus Tes Bahasa Jepang dan Lulus Tes Keterampilan (Skill Test) Tokutei Ginou Shiken. Setelah mengantongi visa SSW, pekerja bisa mendaftar kerja lewat beberapa jalur yaitu sebagai berikut.

  1. Melalui LPK

Lembaga Pelatihan Kerja di Indonesia membantu calon pekerja terampil mendapat pekerjaan di Jepang. LPK di Indonesia beroperasi di bawah pengawasan BP2MI sehingga lebih aman dan resmi. Akan tetapi biaya yang harus dikeluarkan oleh pekerja relatif lebih besar.

  1. Organisasi Penyalur Kerja di Jepang

Selain lewat LPK, pekerja Indonesia bisa mendaftar kerja di Jepang dengan SSW melalui organisasi penyalur di Jepang. Artinya pekerja harus terdaftar sebagai pencari kerja aktif di organisai tersebut. Nantinya organisasi penyalur kerja Jepang akan mengajukan Certificate of Eligibility (COE) ke Immigration Services Agency of Japan sebagai salah satu syarat mendapat visa SSW.

  1. Melamar Kerja Langsung

Bekerja dengan visa SSW bisa dilakukan jika Anda sebelumnya telah melamar pekerjaan ke perusahaan Jepang secara mandiri (Direct Hiring). Nantinya perusahaan pemberi kerja akan menjadi sponsor pekerja sehingga bisa mendapatkan visa SSW.

Syarat Mengajukan Visa SSW

Untuk mengajukan visa Tokutei Ginou, pemohon wajib memenuhi berbagai persyaratan. Berikut ini syarat mengajukan visa SSW.

  1. Mampu berbahasa Jepang
  2. Lulus ujian keterampilan sesuai sektor yang dipilih
  3. Memenuhi syarat administrasi, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
  • Paspor yang masih berlaku
  • Formulir aplikasi visa Jepang
  • Pas foto sesuai standar kedutaan Jepang
  • KTP & KK
  • Ijazah terakhir
  • CV dengan format Jepang
  • Certificate of Eligibility (COE)

Terjemahkan dokumen berbahasa Indonesia ke bahasa Jepang lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator) untuk verifikasi.

Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Visa SSW

Transpartner adalah penyedia Sworn Translator untuk keperluan permohonan visa SSW. Layanan penerjemahan ini didukung oleh penerjemah resmi yang dikui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan adanya pengakuan tersebut, hasil terjemahan yang didapatkan lewat Transpartner dijamin sah, resmi, dan dapat digunakan untuk keperluan formal.

Dengan menerjemahkan dokumen di Transpartner, dokumen legal Anda bisa diverifikasi oleh otoritas berwenang yang ada di Jepang. Selain itu hasil translate juga membantu Anda mencegah kekhawatiran dari adanya penyebab visa Jepang ditolak pada persyaratan. Anda bisa mendapatkan informasi terkait layanan kami, cara daftar kerja di Jepang dengan visa SSW, atau kebutuhan kerja Jepang lain di website resmi Transpartner.