Checklist Dokumen Setelah Diterima Kerja di Luar Negeri
Membuat daftar checklist dokumen untuk kerja di luar negeri sangat membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan administrasi. Berikut ini list dokumen kerja luar negeri sesuai kebutuhan secara umum.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Surat keterangan status perkawinan
- Medical Check Up (MCU)
- Sertifikat kompetensi/pelatihan kerja sesuai bidang
- Surat Perjanjian Kerja (PK)
- Paspor
- Visa kerja
- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTLN)
- Tiket keberangkatan
- Surat Penawaran Kerja (Job Offer) resmi dari perusahaan atau agensi penempatan
- Bukti Pendaftaran CPMI melalui SISKOTKLN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus PMI/CPMI)
- Buku Rekening Bank
Harus dipahami bahwa kebutuhan dokumen bisa berbeda-beda, tergantung banyak hal. Dokumen tidak hanya wajib lengkap namun diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa lain sesuai bahasa yang diakui di negara tujuan. Penerjemahan dokumen kerja luar negeri dilakukan lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Dokumen Kerja di Luar Negeri
Dokumen legal berbahasa Indonesia yang diperlukan oleh pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri perlu dialihbahasakan lewat penerjemah, tersedia di Transpartner.
Transpartner melayani jasa penerjemah tersumpah khusus dokumen kerja pekerja migran Indonesia di luar negeri. Layanan tersebut didukung oleh Sworn Translator dengan berbagai pilihan bahasa asing, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Inggris
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Prancis
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Belanda
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Spanyol
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Jerman
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Rusia
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Jepang
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Mandarin
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Vietnam
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Arab
- Penerjemah dokumen kerja bahasa Korea
Kelebihan Penerjemah Tersumpah Transpartner
Sebagai penyedia jasa translate dokumen kerja, Transprtner memiliki sejumlah keunggulan hingga dipercaya calon pekerja migran yang telah diterima kerja di luar negeri. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Legalitas resmi dan diakui negara
Setiap penerjemah yang bernaung di bawah Transpartner sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi sebagai penerjemah tersumpah. Selain itu, statusnya juga tercatat di AHU (Administrasi Hukum Umum), Kementerian Luar Negeri, hingga sejumlah kedutaan asing.
Artinya, dokumen yang diterjemahkan punya kekuatan hukum dan bisa dipakai untuk keperluan resmi, baik di dalam negeri maupun saat berurusan dengan pihak luar negeri.
- Bisa datang langsung ke kantor
Transpartner memiliki kantor cabang di beberapa kota besar. Beberapa di antaranya Jakarta Selatan, Bandung, dan Yogyakarta. Klien yang ingin konsultasi langsung bisa datang ke kantor terdekat.
- Tarif transparan
Biaya layanan penerjemahan dokumen legal mulai dari Rp65.000. Tarif ini berlaku untuk berbagai dokumen seperti KTP, KK, dan sebagainya. Tanyakan kepada CS untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait harga.
Sebelum berangkat, pastikan checklist dokumen setelah diterima kerja di luar negeri seluruhnya terpenuhi. Hubungi Transpartner untuk kebutuhan penerjemahan dokumen Anda.

