Pekerja Indonesia yang ingin mencoba meniti karier di Jepang wajib menyiapkan berbagai dokumen. Ada banyak dokumen wajib kerja di Jepang yang harus dipersiapkan dari awal termasuk paspor, visa, dan berkas penunjang lamaran kerja. Tidak hanya wajib lengkap, dokumen juga harus diterjemahkan ke bahasa Jepang melalui penerjemah tersumpah (Sworn Translator). Untuk memahami apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum kerja di Jepang, simak artikel berikut ini.

Daftar Dokumen Wajib Kerja di Jepang

Syarat bekerja di Jepang adalah mampu memenuhi berbagai kebutuhan dokumen. Bahkan kelengkapan dokumen ikut menentukan legal atau tidaknya status pekerja asing Anda di Jepang. Berikut ini dokumen wajib bagi pekerja migran di Jepang.

  1. Paspor

Sebelum berangkat ke Jepang, calon pekerja wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Paspor jadi bukti identitas kewarganegaraan pekerja sehingga sangat penting untuk terus dipersiapkan jauh sebelum keberangkatan. Untuk mengajukan paspor, calon pekerja bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai domisili.

  1. Visa kerja

Visa kerja adalah izin yang diberikan oleh pemerintah Jepang kepada calon pekerja dari Indonesia. Visa kerja Jepang disesuaikan dengan jenis profesi yang akan dilakoni pekerja misalnya, Visa Professor, Visa Artist, Visa Religious Activities, Visa Journalist, dan visa lainnya. Pengajuan visa sendiri biasanya difasilitasi oleh perusahaan Jepang sebagai penyedia pekerjaan.

  1. Certificate of Eligibility (COE)

Setiap calon pekerja RI di Jepang wajib mengantongi CEO yang diterbitkan oleh Immigration Bureau of Japan. Dokumen ini sebagai bukti bahwa pemegang memenuhi kualifikasi dan kriteria sebagai pekerja di Jepang secara legal.

  1. Sertifikat Bahasa Jepang

Pekerja asing di Jepang diwajibkan mampu berbahasa Jepang, dibuktikan dengan sertifikat kemahiran berbahasa Jepang seperti JLPT N4/N3 atau JFT-Basic. Tiap profesi mensyaratkan level kemahiran yang berbeda. Disarankan untuk mencari tahu terkait hal ini.

  1. Dokumen Administrasi

Selain dokumen di atas, calon pekerja asing di Jepang wajib memiliki beberapa berkas-berkas penunjang administrasi yakni sebagai berikut.

  • KTP dan KK
  • Ijazah terakhir asli dan hasil terjemahan bahasa Inggris/Jepang tersumpah
  • Surat keterangan sehat
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Visa kerja sesuai jenis pekerjaan
  • Dokumen tambahan dari agensi atau lembaga pelatihan

Tips Mempersiapkan Dokumen Wajib Kerja Jepang

Agar dokumen tidak ditolak saat proses pendaftaran kerja di Jepang, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh kandidat yakni sebagai berikut.

  1. Dokumen harus saling berkesinambungan

Antar dokumen harus saling berkesinambungan satu sama lain. Artinya, data dan informasi di satu dengan yang lain harus sama. Sebagai contoh, ejaan nama harus sama antara KTP, KK, dan Paspor.

  1. Scan dokumen dengan jelas tanpa terpotong

Saat proses scan, pastikan hasilnya bisa terbaca jelas tanpa terpotong. Hindari hasil scan yang terlalu gelap, mirip, atau blur.

  1. Format sesuai syarat

Usahakan hasil scan menggunakan format sesuai syarat yang diminta. Misalnya, Kedutaan Besar meminta hasil scan ijazah dalam format .PDF, maka Anda wajib mengikutinya.

  1. Terjemahkan ke bahasa Inggris atau Jepang

Dokumen legal wajib diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator) dengan hasil sah dan berkekuatan hukum.

Jasa Penerjemah Dokumen Kerja Jepang

Terjemahkan dokumen kerja Anda melalui Transpartner. Sebagai penyedia jasa translate, kami memastikan hasil terjemahan dokumen Anda resmi dan legal sehingga diterima oleh otoritas yang berwenang di Jepang.

Transpartner juga melayani jasa legalisasi dokumen wajib kerja di Jepang, baik legalisasi Kementerian/Lembaga atau legalisasi Apostille. Hubungi CS Transpartner sekarang juga!