Tahukah Anda, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak begitu saja melepaskan peserta yang berhasil menyelesaikan program beasiswanya. Alumni tetap terikat pada kewajiban yang ikut ditandatangani di awal perjanjian beasiswa LPDP berjalan. Kewajiban alumni LPDP setelah lulus adalah pulang ke Indonesia untuk melakukan pengabdian. Tak hanya itu, alumni LPDP juga terikat dengan kewajiban lain.

Kewajiban Alumni LPDP Setelah Lulus

LPDP mewajibkan kepada awardee yang telah menyelesaikan program studi dengan skema beasiswa untuk segera kembali ke Indonesia. Tujuan kepulangan tersebut adalah untuk segera melakukan pengabdian yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia.

Durasi pengabdian alumni LPDP sendiri disesuaikan dengan masa studi dengan rumus 2N+1, yakni 2 kali masa studi (2N) ditambah 1 tahun (+1) di Indonesia. Sebagai contoh, awardee LPDP memiliki masa studi di luar negeri selama 3 tahun, sehingga masa kontribusinya adalah 7 tahun.

Di masa pengabdian, alumni LPDP bisa melakukan berbagai kegiatan baik dalam bentuk kerja atau berkarya secara profesional di wilayah Indonesia. Sektor yang bisa dibidik oleh alumni LPDP juga cukup banyak mulai dari pendidikan, riset, pemerintahan, industri strategis, sektor swasta berdampak nasional, hingga sektor kewirausahaan.

Selain melakukan pengabdian 2N+1, alumni LPDP juga diwajibkan melakukan pelaporan aktivitas profesionalnya selama masa kontribusi berjalan. Sistem monitoring tersebut dilakukan agar program beasiswa yang telah diterima tiap individu LPDP punya dampak nyata bagi masyarakat Indonesia.

Sanksi Alumni LPDP yang Melanggar Kewajiban

Pengabdian 2N+1 bagi alumni LPDP bersifat wajib. Artinya ada konsekuensi yang akan didapatkan jika alumni tidak menjalankannya yakni berupa sanksi yang beragam. LPDP sendiri tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada alumni. Ada beberapa tahapan yang akan dilalui yakni sebagai berikut.

  1. Tahap 1

LPDP akan melakukan verifikasai keberadaan alumni setelah 90 hari dari tanggak kelulusan resmi yang dicantumkan di ijazah. Jika alumni masih kedapatan masih di luar negeri tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara aturan, proses akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

  1. Tahap 2

Tahap 2 diisi dengan pengiriman surat peringatan kepada alumni LPDP jika yang bersangkutan masih di luar negeri atau tidak melakukan konfirmasi atas keberadaannya. Di dalam surat tersebut berisi peringatan agar alumni segera kembali ke Indonesia. Alumni akan mendapat waktu 30 hari kalender untuk segera pulang ke Indonesia, terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirimkan.

  1. Tahap 3

Di tahap ini alumni LPDP yang pulang setelah mendapat surat peringatan harus melakukan kegiatan administrasi berupa pengiriman beberapa dokumen ke monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id untuk memperkuat bukti kepulangannya. Dokumen yang wajib dikirim seperti tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, hingga surat pernyataan pengabdian. Tetapi jika alumni terbukti tidak mengindahkan surat peringatan, alumni akan diproses ke tahap selanjutnya.

  1. Tahap 4

Di tahap 4 alumni akan mendapat sanksi resmi melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP jika kewajibannya tak dilaksanakan. Sanksi bisa berupa permintaan pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran nama sehingga tidak dapat mengikuti program LPDP lagi. SK ini akan dipublikasikan melalui media resmi LPDP.

  1. Tahap 5

Sanksi pengembalian dana yang ditujukan kepada alumni LPDP pelanggar aturan akan dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu jika tidak ada respon. DJKN juga akan melakukan penindakan hukum secara independen jika alumni LPDP menghindari kewajibannya.

Untuk mendapatkan informasi terkait kewajiban alumni LPDP setelah lulus, hubungi pihak penyelenggara secara langsung. Kunjungi website Transpartner untuk mendapatkan informasi terkait program beasiswa LPDP lainnya.