Legalitas Dokumen Perusahaan Asing di RI
Perusahaan asing adalah entitas yang mendapat izin secara penuh untuk beroperasi di Indonesia untuk menjalankan kegiatan komersil. Agar tetap legal, perusahaan asing wajib memenuhi aspek legalitas dokumen yang diurus di Indonesia. Berikut ini dokumen legalitas yang harus dipenuhi perusahaan asing di Indonesia.
- Akta Pendirian Perusahaan
Perusahaan asing wajib membuat akta pendirian perusahaan di Indonesia. Pembuatan dokumen ini bisa dilakukan di notaris dengan bahasa Indonesia. Akta pendirian berisi informasi terkait perusahaan termasuk nama hingga jajaran direksi.
- SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
Surat Keputusan (SK) ini didapatkan setelah perusahaan membuat akta yang akan diajukan oleh notaris ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nantinya perusahaan akan mendapat SK pengesahan badan hukum Kemenkumham RI.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
Perusahaan berbadan hukum resmi, baik lokal maupun asing, wajib memiliki NPWP. Nomor ini digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pajak seperti pelaporan, pembayaran, pembukaan rekening bank perusahaan, dan masih banyak lagi.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bisa dibilang NIB adalah identitas utama perusahaan yang diterbitkan lewat sistem OSS (Online Single Submission). NIB wajib di Indonesia karena digunakan sebagai identitas, akses ke kepabeanan, dan hal lain yang berkaitan dengan legalitas.
- Persetujuan Penanaman Modal dari Kementerian Investasi/BKPM
Dokumen ini menandakan bahwa rencana investasi perusahaan telah mendapat izin dan persetujuan dari otoritas berwenang. Persyaratan ini dapat digunakan untuk mendapatkan berbagai fasilitas misalnya insentif fiskal, fasilitas impor, atau perizinan berusaha.
- Dokumen Domisili Perusahaan
Perusahaan asing di Indonesia wajib memiliki dokumen domisili perusahaan yang jelas dan legal. Dokumen ini bisa berupa perjanjian sewa kantor, bukti kepemilikan gedung, virtual office, dan sebagainya.
- Dokumen Terkait Lingkungan dan Bangunan
Perusahaan asing yang bidang usahanya bersinggungan langsung dengan lingkungan dan/atau memiliki bangunan kriteria tertentu wajib melampirkan dokumen sesuai peruntukan. Contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat legalitas adalah sebagai berikut.
- Persetujuan Lingkungan,
- AMDAL,
- UKL-UPL,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Dokumen Ketenagakerjaan TKA
Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan memiliki tenaga kerja asing (TKA) sebagian, wajib melampirkan berbagai legalitas tambahan seperti laporan ketenagakerjaan, atau RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- Rekening Bank Perusahaan
Perusahaan asing wajib memiliki rekening bank lokal yang ada di Indonesia. Rekening ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk terkait pembayaran pajak.
Jasa Penerjemah Dokumen Legalitas Perusahaan Asing
Perlu diketahui bahwa dokumen yang diperlukan untuk legalitas perusahaan asing di Indonesia harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia secara baku dan resmi. Penerjemahan dokumen sendiri dilakukan oleh penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Untuk mendapatkan jasa translate dokumen legalitas perusahaan asing, hubungi Transpartner. Kami menyediakan jasa translate dokumen dengan hasil resmi ke berbagai bahasa, baik bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.
Hasil penerjemah tersumpah kami sah dan dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi termasuk terkait kebutuhan legalitas dokumen perusahaan asing di Indonesia.

