Apostille dan legalisasi adalah pengesahan dokumen untuk membuktikan keasliannya sehingga mendapat pengakuan di luar negeri. Proses ini melibatkan suatu pengesahan secara hukum yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga tertentu. Meski tujuannya sama, ada beberapa perbedaan apostille dan legalisasi terutama pada kebutuhan, proses, hingga syaratnya. Untuk memahami proses pengesahan ini simak artikel berikut ini.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi

Harus diketahui bahwa apostille adalah aturan pengesahan dokumen yang lahir dalam konvensi Den Haag. Aturan pengesahan ini menjadi solusi atas panjangnya proses legalisasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit sehingga menghambat berbagai kegiatan penting antarnegara. Meski begitu legalisasi saat ini masih dibutuhkan. Berikut ini beda apostille dan legalisasi dokumen.

  1. Bentuk pengesahan

Apostille adalah pengesahan dokumen yang bentuknya berupa sertifikat otentifikasi atau biasa disebut juga dengan sertifikat apostille. Sertifikat tersebut memberi konformasi secara hukum bahwa tanda tangan, stempel, hingga segel suatu dokumen adalah asli. Penggunaan sertifikat juga kini umum diganti dengan stempel khusus dan QR code.

Berbeda, legalisasi adalah pengesahan yang diberikan tidak berupa sertifikat. Dokumen yang dilegalisasi akan mendapatkan tanda tangan berlapis dan cap atau stempel tambahan.

  1. Cakupan Pengakuan

Baik apostille maupun legalisasi sama-sama mendapat pengakuan hukum baik di dalam maupun luar negeri. Namun cakupan negaranya berbeda. Dokumen yang mendapat sertifikat apostille akan diakui di negara-negara yang menjadi anggota konvensi Den Haag. Saat ini ada 125 negara yang menjadi anggota konvensi.

Sedangkan legalisasi dibutuhkan saat dokumen digunakan di negara-negara non anggota konvensi Den Haag. Jumlah negara yang belum mengakui apostill sendiri cukup banyak, ada sekitar 60–70 negara. Contoh beberapa negara yang masih membutuhkan legalisasi dokumen dan belum mengakui apostille adalah India, Pakistan, Bangladesh, Nepal, Arab Saudi, Iran, Irak, Yaman, Suriah, Palestina, Ethiopia, Algeria, Sudan, dan masih banyak lagi.

  1. Proses pengesahan dokumen

Di Indonesia, proses apostille dilakukan melalui situs apostille.ahu.go.id yang dipayungi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Melalui situs tersebut masyarakat bisa mendapat sertifikat dengan melakukan sejumlah pembayaran. Setelah itu sertifikat akan terbit dan dokumen otomatis mendapat pengesahan keaslian.

Proses legalisasi tentu lebih panjang. Dokumen legal perlu mendapat tanda tangan dari instansi penerbit, Kemenkumham, Kemenlu, bahkan oleh Kedutaan Besar. Proses ini cukup panjang dan dianggap memakan waktu serta biaya.

  1. Tata cara

Masyarakat bisa mendapat apostille dengan cepat karena bisa dilakukan secara online yakni sebagai berikut.

  • Lakukan pengajuan lewat ahu.go.id
  • Unggah dokumen
  • Verifikasi oleh Kemenkumham
  • Terbit sertifikat apostille
  • Digabungkan dengan dokumen asli

Sedangkan pada legalisasi, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen fisik dan harus mendatangi Instansi penerbit lebih dulu.

  1. Biaya

Biaya legalisasi seringkali dianggap mahal. Hal itu bisa terjadi karena proses legalisasi konvensional cukup panjang. Dokumen perlu diverifikasi oleh lembaga penerbit kemudian diikirim ke Kemenkumham, lanjut ke Kemenlu. Dalam beberapa kasus dokumen juga perlu mendapat pengesahan dari konsulat atau kedubes negara tujuan.

Biaya apostille sendiri dinilai sangat murah. Pemohon hanya dikenakan biaya kurang lebih Rp150.000 per dokumen.

Jasa Apostille dan Legalisasi Terpercaya

Untuk memenuhi kebutuhan apostille dan legalisasi cepat sekaligus terpercaya, Anda bisa menghubungi Transpartner. Kami adalah penyedia jasa apostille dan legalisasi profesional di Indonesia. Banyak dokumen yang telah dipercayakan kepada kami, baik untik apostille, legalisasi, atau memenuhi kebutuhan penerjemah tersumpah.

Selain memahami perbedaan apostille dan legalisasi, ketahui pula apa itu apostlille lebih dalam lewat website Transpartner.