Perbedaan Certified Translation dan Sworn Translation untuk Beasiswa
Pada dasarnya certified translation dan sworn translation sama-sama penerjemah yang mampu mengalihbahasakan dokumen dari satu bahasa ke bahasa asing atau sebaliknya. Meski sama-sama mampu menerjemahkan, perbedaan penerjemah tersertifikasi dan penerjemah tersumpah ada pada beberapa hal berikut ini.
- Legitimasi profesi
Baik certified translation maupun sworn translator sama-sama mendapat legitimasi profesi, hanya saja sumber legitimasinya berbeda. Profesi certified translation diakui legitimasinya dalam menerjemahkan oleh organisasi atau lembaga kredibel. Ada banyak organisasi maupun lembaga kredibel baik nasional maupun internasional yang secara formal mampu memberikan legitimasi kepada penerjemah, salah satunya Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).
Berbeda, legitimasi sworn translator berasal dari HPI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Artinya legitimasi yang diberikan kepada sworn translator sangat kuat di Indonesia.
- Dasar hukum profesi
Di Indonesia, sworn translator memiliki dasar hukum yang jelas bahkan diatur oleh Undang Undang. Bahkan untuk menjadi penerjemah tersumpah wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.
Sebaliknya, certified translation tidak perlu mengantongi SK Kemenkumham untuk melakukan penerjemahan dokumen. Translator cukup mengantongi sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang diikuti.
- Bukti hasil terjemahan
Hasil terjemahan sworn translator wajib disertai dengan tanda tangan dan cap basah, sedangkan certified translation akan menyertakan surat pernyataan akurasi dari penerjemah. Bukti hasil terjemahan tersebut digunakan sebagai bukti bahwa penerjemahan dilakukan lewat profesi yang berwenang.
- Kekuatan hukum hasil terjemahan
Hasil terjemahan certified translation atas dokumen hanya mendapat pengakuan secara profesional. Sedangkan hasil terjemahan sworn translator memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen asli sehingga punya kekuatan hukum yang kuat. Kekuatan hukum ini pula yang menjadi alasan harus menggunakan penerjemah tersumpah saat berurusan dengan administrasi resmi kenegaraan.
- Pengakuan hasil terjemahan
Hasil terjemahan certified translation mendapat pengakuan secara terbatas, misalnya universitas, lembaga, atau organisasi. Berbeda, hasil terjemahan sworn translator mendapat pengakuan dari instansi pemerintah, kedutaan, bahkan lembaga internasional.
- Kebutuhan yang bisa diakomodir
Tidak semua kebutuhan bisa diakomodir oleh certified translation, sedangkan hasil terjemahan sworn translator bisa digunakan di berbagai agenda internasional. Sebagai contoh, hasil terjemahan certified translation hanya dapat digunakan di perusahaan atau organisasi tertentu. Sedangkan hasil terjemahan sworn translator dapat digunakan di berbagai agenda seperti beasiswa, daftar kuliah di luar negeri, sengketa hukum, surat pernyataan, dan masih banyak lagi.
- Jenis dokumen yang boleh diterjemahkan
Profesi certified translation biasa menerjemahkan dokumen legal, namun penggunaannya terbatas. Sebagai contoh, certified translation bisa menerjemahkan MoU, SOP, dan sebagainya. Sedangkan sworn translator berwenang menerjemahkan dokumen legal seperti ijazah, KTP, Surat Perjanjian, Surat Kuasa, atau dokumen berkekuatan hukum lainnya.
Jasa Certified Translation dan Sworn Translation Terbaik di Indonesia
Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan certified translation atau sworn translation bisa menghubungi Transpartner. Sebagai perusahaan yang fokus di bidang penerjemahan, Transpartner menaungi penerjemah bersertifikat maupun tersumpah. Jenis translator tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan khususnya dalam pengajuan beasiswa.
Setelah memahami apa saja perbedaan certified translation dan sworn translation untuk beasiswa, pastikan Anda menerjemahkan dokumen lewat Transpartner.

