Pernahkah Anda berpikir untuk tinggal secara permanen di negara lain? Jika ya, Anda bisa mengajukan permohonan permanent resident (PR). Secara sederhana permanent resident artinya tinggal permanen atau bisa juga dipahami sebagai penduduk tetap. Istilah tersebut kerap digunakan oleh orang yang mengajukan permohonan untuk tinggal di negara asing yang bukan asalnya.

Permanent Resident Artinya Menetap Permanen

Dalam konteks keimigrasian, permanent resident adalah izin yang diberikan oleh warga negara asing (WNA) untuk menetap permanen di suatu negara. Meski disebut permanen, WNA yang mendapat izin untuk menetap memiliki banyak batasan yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh, WNA permanent resident boleh tinggal, bekerja, atau menempuh jenjang pendidikan tertentu di negara tersebut. Disebut “permanent” karena tidak ada batasan waktu dan kegiatan untuk tinggal. Yang membatasi hanya aturan yang diberlakukan.

Meski boleh melakukan banyak hal, WNA yang mendapat izin permanent resident akan diperlakukan berbeda dengan penduduk asli. Perbedaan tersebut misalnya pembatasan aktivitas politik termasuk hak memilih dan dipilih.

Hak Penerima Permanent Resident

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait WNA yang memiliki permanent resident. Di Amerikan Serikat izin tersebut disebut The Green Card, sedangkan di Indonesia disebut Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Perbedaan aturan juga meliputi hak yang didapatkan oleh penerima permanet resident. Secara umum hak yang bisa didapatkan adalah sebagai berikut.

  • Hak kependudukan: penerima PR boleh menduduki negara yang diinginkannya asal mematuhi hukum dan aturan yang sudah ditetapkan
  • Hak untuk belajar dan bekerja: penerima PR boleh belajar di lembaga pendidikan yang ada di negara penerbit PR. Dibolehkan pula untuk bekerja dan menerima upah di negara tersebut
  • Akses ke layanan sosial: penduduk tetap memiliki hak untuk mengakses layanan sosial yang dimiliki oleh pemerintah di negara penerbit PR. Contoh layanan sosial yang dimaksud adalah layanan kesehatan pendidikan, atau program pemerintah lainnya.
  • Hak mendapatkan perlindungan hukum yang setara: penerima PR juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan penduduk asli
  • Hak memiliki properti: penerima PR boleh membeli properti baik berupa tanah maupun rumah.

Keuntungan Mendapatkan Permanent Resident

Status permanent resident diminati karena keuntungan yang bisa didapatkan oleh seseorang yang ingin menetap di suatu negara tanpa jadi warga negara secara penuh. Berikut ini beberapa keuntungan mendapatkan PR.

  • Bebas tinggal, sekolah, dan bekerja tanpa dibatasi visa
  • Mendapat akses ke layanan publik serta subsidi yang diberikan oleh pemerintah
  • Perjalanan internasional lebih mudah dilakukan karena penerima PR dari negara tertentu tak perlu visa tambahan saat bepergian ke negara lain yang terafiliasi
  • Biaya kuliah mengikuti harga penduduk lokal, bukan harga internasional
  • Lebih mudah mendapatkan status kewarganegaraan negara baru

Syarat Mengajukan Permanent Resident

Syarat mengajukan PR tentu berbeda-beda tergantung negara yang diinginkan. Namun ada syarat umum yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut.

  • Usia karena beberapa negara membatasi usia pemohon PR
  • Keterampilan atau kualifikasi profesional yang relevan dengan kondisi negara tujuan
  • Kemampuan bahasa yang baik
  • Kondisi kesehatan, baik fisik maupun psikis dibuktikan dengan dokumen kesehatan
  • Kemampuan keuangan dibuktikan dengan dokumen penunjang

Baca Juga: Syarat Tinggal di Korea Selatan Permanen

Pemohon PR juga perlu melampirkan dokumen legal untuk menunjang permohonan. Dokumen tersebut harus diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah.

Penerjemah Dokumen Permanent Resident

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permanent resident wajib diterjemahkan ke bahasa internasional atau bahasa yang digunakan di negara tujuan. Penerjemahan ini bisa dilakukan lewat layanan translate dokumen resmi Transpartner.

Transpartner adalah perusahaan resmi yang bekerja sama dengan penerjemah tersumpah berbagai bahasa internasional. Dengan begitu hasil translate diakui di negara tujuan dan dapat dipakai untuk melengkapi syarat administrasi.

Setelah memahami bahwa permanent resident artinya penduduk tetap, pastikan Anda menerjemahkan dokumen di Transpartner agar proses pengajuan tidak terkendala apapun.