Warga negara Indonesia yang berencana bekerja di Korea wajib memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Ketetapan syarat tersebut berasal dari aturan otoritas setempat hingga pihak perusahaan. Syarat kerja di Korea sendiri dibagi menjadi dua yakni syarat umum dan dokumen yang diperlukan. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Kerja di Korea

Seperti dijelaskan sebelumnya, kandidat harus memenuhi beberapa syarat yang diminta agar bisa bekerja di Korea Selatan. Syarat ini ikut menentukan sah atau tidaknya kedatangan Anda ke negara tersebut, hingga diterima atau tidaknya calon pekerja melalui lembaga penyalur pekerja.

Baca Juga: Situs Lowongan Kerja di Luar Negeri Update Terlengkap

Syarat yang diberlakukan sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar. Artinya calon pekerja wajib memenuhi segala hal yang diminta. Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Syarat Umum Kerja di Korea Selatan

Syarat ini berhubungan dengan kualifikasi yang wajib dimiliki oleh calon pekerja dari Indonesia. Dengan memiliki syarat kualifikasi tersebut, calon pekerja bisa mendapat pekerjaan dengan mudah.

  • Pendidikan setidaknya Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK, dan sederajat)
  • Usia setidaknya 18 dan maksimal 40 tahun
  • Tidak memiliki catatan kejahatan, dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwajib setempat
  • Tidak memiliki riwayat deportasi
  • Mendapatkan persetujuan dari keluarga terdekat (orang tua atau pasangan)
  • Sehat jasmani dan rohami dan tidak memiliki kecatatan
  • Tidak dalam kondisi hamil (khusus perempuan)
  • Mahir berbahasa Korea
  • Memiliki keterampilan yang relefan dengan pekerjaan

Syarat Dokumen untuk Bekerja di Korea

Selain memenuhi kualifikasi, calon pekerja juga wajib melampirkan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Beberapa dokumen yang jadi syarat kerja ke Korea adalah sebagai berikut.

  • Paspor yang masih berlaku
  • Visa kerja
  • Kartu identitas (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat pendidikan terbaru
  • Akta kelahiran
  • Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah
  • Surat persetujuan keluarga, disetujui oleh kepala desa atau pejabat setempat
  • Hasil tes buta warna
  • Rekening bank pribadi atas nama kandidat
  • Memiliki sertifikat hasil tes bahasa Korea

Dokumen yang diterbitkan di Indonesia perlu diterjemahkan ke bahasa Korea melalui penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan layanan tersebut, calon pekerja bisa mencari jasa penerjemah tersumpah.

Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Kerja Korea

Dokumen yang jadi syarat bekerja ke Korea perlu diterjemahkan karena sudah menjadi ketentuan resmi dari pemerintah negara tersebut. Selain itu penerjemahan dilakukan untuk memudahkan proses verifikasi yang dilakukan oleh otoritas setempat. Hal itu bisa dilakukan karena hasil translate penerjemah tersumpah diakui oleh hukum.

Baca Juga: Kantor Penerjemah Tersumpah Resmi Terpercaya

Untuk mendapatkan layanan penerjemah dokumen tersumpah, calon pekerja bisa menghubungi Transpartner. Badan usaha tersebut fokus di bidang penerjemahan dokumen. Layanan yang tersedia memungkinkan calon pekerja dari Indonesia bisa diterima bekerja di Korea secara resmi.

Kantor Penerjemah Dokumen Indonesia Korea

Layanan Transpartner bisa didapatkan secara online dengan cara menghubungi CS lewat nomor yang tertera di website resmi Transpartner. Atau masyarakat juga bisa mengunjungi kantor penerjemah yang tersebar di beberapa kota.

Layanan penerjemah dokumen kerja Korea wilayah Jabodetabek bisa menghubungi jasa penerjemah tersumpah Jakarta yang ada di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Area Jawa Barat bisa mendapat jasa translator dokumen Indo-Korea dengan datang ke office penerjemah tersumpah di Bandung, alamatnya ada di Jl. Sunda No.85, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jabar.

Untuk layanan alih bahasa berkas Indonesia Korea wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa datang ke penerjemah tersumpah Jogja dengan lokasi di Gang Mijil Jl. Karangsari Wetan, Pringgolayan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.

Sedangkan masyarakat di Jawa Timur bisa menghubungi translator dokumen dengan kantor jasa penerjemah tersumpah Surabaya Korea di Ruko Klampis Megah, Jl. Klampis Jaya blok B-20, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Perlu diketahui, syarat kerja di Korea disesuaikan dengan banyak hal sehingga ada kemungkinan syarat yang wajib dipenuhi berbeda-beda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jasa translate dokumen resmi, hubungi Transpartner sekarang juga.