Naturalisasi istimewa adalah proses alih kewarganegaraan yang diberikan kepada warga negara asing (WNA). Di Indonesia, naturalisasi bisa diberikan dengan dua cara salah satunya adalah naturalisasi istimewa. Syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah perlu memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Proses naturalisasi istimewa ini diberikan oleh Pemerintah Indonesia dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada WNA. Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, simak syarat dapat naturalisasi istimewa berikut ini.
Syarat Seseorang Mendapatkan Naturalisasi Istimewa
Di Indonesia, naturalisasi secara umum diatur di Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa WNA yang berjasa bisa diberi kewarganegaraan Indonesia. Pemberian dilakukan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.
Artinya, syarat seseorang mendapat naturalisasi istimewa di Indonesia adalah berjasa terhadap negara. Jasa yang dimaksud bisa dari berbagai jalur. Misalnya menjadi atlet berprestasi di ajang internasional yang mewakili Indonesia.
Baca Juga: Syarat Tinggal di Korea Selatan Permanen
Bisa juga WNA yang menjadi tokoh ilmiah maupun seni yang punya kontribusi signifikan terhadap ilmu pengetahuan, seni, atau bidang lain yang membuat reputasi Indonesia dikenal baik di kancah internasional. Namun naturalisasi akan dibatalkan jika dengan pemberian naturalisasi tersebut menjadikan penerimanya memiliki kewarganegaraan ganda.
Proses Pengajuan Naturalisasi Istimewa
Perlu diketahui bahwa naturalisasi istimewa bisa diberikan atas permohonan sendiri melalui prosedur yang telah berlaku. Tak hanya itu, naturalisasi jenis ini juga bisa diberikan melalui presiden sebagai perwakilan negara.
Pemberian naturalisasi istimewa kepada WNA dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR akan melakukan berbagai pertimbangan salah satunya mempertimbangkan seberapa signifikan jasa yang diberikan oleh calon penerima naturalisasi. Berikut ini proses naturalisasi istimewa di Indonesia.
- Ajukan Proposal
Ajukan surat permohonan yang ditujukan kepada institusi terkait misalnya kementerian. Dalam permohonan ini, pemohon bisa melampirkan bukti bahwa dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapatkan naturalisasi istimewa seperti sertifikat prestasi.
- Pertimbangan Presiden
Presiden atau staffnya akan mempertimbangkan permohonan. Pemerintah juga akan menimbang seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh pemohon terhadap negara. Jika dirasa memenuhi kriteria, maka presiden akan meminta pertimbangan DPR.
- Pertimbangan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempertimbangkan permintaan presiden. Jika dirasa layak, maka DPR akan memberikan persetujuan naturalisasi istimewa.
- Penerbitan Keputusan Presiden
Setelah DPR mengabulkan pertimbangan, presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian kewarganegaraan kepada pemohon.
Perlu diketahui bahwa dalam prosedur naturalisasi istimewa akan dibutuhkan sejumlah dokumen legal yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Dokumen tersebut perlu diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah Transpartner ke bahasa Indonesia.
Penerjemah Dokumen Naturalisasi Istimewa
Penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen legal WNA yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Penerjemahan dokumen tersebut wajib dilakukan karena menjadi bagian dari aturan nasional.
Jasa penerjemah dokumen naturalisasi bisa didapatkan dengan menghubungi WhatsApp melalui nomor yang tertera di website Transpartner. Bisa juga didapatkan dengan mengunjungi kantor Transpartner di beberapa kota.
Layanan penerjemah dokumen naturalisasi area Jabodetabek sekitarnya bisa datang ke kantor jasa penerjemah tersumpah Jakarta. Lokasinya ada di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sedangkan layanan translate dokumen naturalisasi wilayah Jawa Barat bisa lewat penerjemah tersumpah di Bandung dengan lokasi di Jl. Sunda No.85, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jabar.
Untuk layanan penerjemah dokumen naturalisasi di Yogyakarta dan Jawa Tengah, bisa langsung ke kantor penerjemah tersumpah Jogja dengan lokasi ada di Gang Mijil Jl. Karangsari Wetan, Pringgolayan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.
Kantor translator dokumen naturalisasi di Jawa Timur bisa mendatangi office jasa penerjemah tersumpah Surabaya dengan kantor di Ruko Klampis Megah, Jl. Klampis Jaya blok B-20, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jatim.
Perlu diketahui bahwa syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa bisa berubah. Pastikan dokumen resmi yang dipersyaratkan diterjemahkan lewat Transpartner.

