Tinggal di Korea Selatan secara permanen mungkin jadi impian banyak orang. Cita-cita tersebut kini mungkin terjadi asal memenuhi syarat tinggal di Korea Selatan. Syarat tersebut mencakup dokumen yang diminta oleh pihak otoritas setempat. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi agar bisa tinggal di Korea adalah memenuhi kriteria yang diajukan oleh otoritas setempat. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Syarat Tinggal di Korea Selatan

Warga negara Indonesia bisa menetap permanen di Korea Selatan. Namun, syarat yang harus dipenuhi cukup banyak dan prosesnya cukup panjang.

Perlu diketahui, agar WNI bisa tinggal di Korea Selatan setidaknya memenuhi satu dari dua kriteria yakni dari segi bisnis dan investasi serta dari pengakuan istimewa yang diberikan oleh otoritas setempat. Pemenuhan kriteria ini jadi syarat yang wajib dipenuhi agar bisa jadi warga Korea dan menetap di negara tersebut.

Baca Juga: Syarat Kerja di Korea: Kualifikasi Umum dan Keperluan Dokumen

Dari segi bisnis dan investasi, orang asing bisa menetap di Korea secara permanen jika orang tersebut telah berinvestasi dengan nilai yang telah ditentukan. Sedangkan kriteria kedua adalah orang asing yang memberi sumbangan prestasi yang istimewa bagi negara serta prestasinya diakui oleh Menteri Kehakiman.

Jika otoritas Korea menyatakan bahwa Anda memenuhi salah satu dari dua kriteria tersebut, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpindahan. Berikut ini syarat dokumen untuk pemberian kewarganegaraan Korea Selatan.

  • Mengisi formulir aplikasi;
  • Memiliki kartu registrasi;
  • Memiliki paspor yang masih berlaku;
  • foto paspor;
  • dokumen lain yang menunjang perpindahan.

Penerjemah Dokumen Imigrasi ke Korea

Untuk mengajukan izin tinggal ke Korea Selatan, pemohon wajib melampirkan dokumen yang disyaratkan. Dokumen tersebut perlu diterjemahkan melalui penyedia jasa penerjemah tersumpah khusus dokumen bahasa Korea Selatan.

Penerjemahan dokumen resmi wajib dilakukan melalui translator tersumpah. Penerjemahan yang dilakukan melalui translator umum non resmi hasilnya tidak akan diakui oleh otoritas setempat.

Selain itu penerjemahan dokumen lewat penerjemah Korea resmi sudah menjadi aturan resmi internasional. Hasil translate dokumen penerjemah legal nantinya akan mendapat pengakuan resmi baik dari segi birokrasi maupun dari sisi hukum.

Untuk mendapatkan jasa penerjemah dokumen ke Korea, Anda bisa menghubungi Transpartner. Badan usaha tersebut fokus di bidang penerjemahan sehingga menaungi berbagai jenis penerjemah dengan berbagai latar belakang bahasa, termasuk translator dokumen Korea Selatan.

Hasil translate yang diberikan oleh Transpartner mendapat jaminan legal dan resmi sehingga akan memudahkan masyarakat yang ingin tinggal ke Korea memenuhi syarat administrasinya. Selain itu, hasil translate dari Transpartner juga mendapat garansi penerjemahan dilakukan secara akurat dan apa adanya.

Pemesanan Jasa Translate Dokumen Tinggal di Korea

Bagi masyarakat yang ingin memesan jasa translate dokumen untuk ke Korea dapat menghubungi Transpartner lewat nomor WhatsApp yang tertera di website resmi. Katakan apa keperluan Anda, CS akan memberi informasi secara lengkap.

Selain lewat WhatsApp, pemesanan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor fisik Transpartner. Saat ini kantor tersedia di beberapa kota besar di Indonesia.

Layanan penerjemah dokumen Indonesia Korea wilayah Jabodetabek bisa mendatangi office jasa penerjemah tersumpah Jakarta dengan lokasi ada di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Masyarakat Jawa Barat yang ingin ke Korea, bisa menerjemahkan dokumen resminya lewat kantor penerjemah tersumpah di Bandung. Layanan ini bisa dikunjungi langsung di Jl. Sunda No.85, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jabar.

Sedangkan layanan wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa datang ke kantor penerjemah tersumpah Jogja berlokasi tepatnya di Gang Mijil Jl. Karangsari Wetan, Pringgolayan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.

Untuk pelayanan translator dokumen Korea Selatan area Jawa Timur bisa berkunjung ke office jasa penerjemah tersumpah Surabaya dengan lokasi di Ruko Klampis Megah, Jl. Klampis Jaya blok B-20, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jatim.

Perlu diketahui bahwa syarat tinggal di Korea Selatan berbeda-beda tergantung tujuan dan jenis visa yang didapatkan. Untuk memenuhi syarat pengajuan visa, terjemahkan dokumen resmi Anda lewat Transpartner.