Translate Dokumen untuk Adopsi Anak
Adopsi anak yang melibatkan perbedaan kewarganegaraan dan sistem hukum yang berbeda harus didukung dengan berkas-berkas resmi, baik WNA yang mengadopsi anak WNI atau sebaliknya. Dokumen resmi perlu dilampirkan dalam proses adopsi legal. Tanpa dokumen resmi, adopsi dianggap ilegal dan berpotensi terjadi pelanggaran baik terhadap hak calon anak angkat (CAA) maupun pelanggaran hukum.
Dokumen resmi tidak hanya wajib lengkap namun harus diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa lain sesuai ketentuan. Penerjemahan dokumen adopsi anak pun wajib dilakukan melalui penerjemah tersumpah (sworn translator).
Penerjemah tersumpah adalah translator yang punya wewenang menerjemahkan dokumen legal. Dengan adanya wewenang tersebut hasil terjemahan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen asli sehingga dapat digunakan dalam proses adopsi secara legal baik di Indonesia atau luar negeri.
Syarat Dokumen Adopsi Anak
Calon orang tua angkat (COTA) wajib menyiapkan beberapa dokumen resmi. Namun kebutuhan dokumen disesuaikan dengan cara pengangkatan apakah secara langsung atau lewat yayasan. Berikut ini syarat dokumen COTA untuk adopsi secara langsung.
- Surat permohonan izin pengangkatan anak ke instansi sosial setempat
- Surat keterangan sehat COTA dari RS Pemerintah
- Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa RS Pemerintah
- Surat keterangan fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis Obgyn
- Fotokopi akta kelahiran COTA
- SKCK dari Polres setempat
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan COTA
- Kartu Keluarga dan KTP COTA
- Fotokopi akta kelahiran CAA
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
- Surat pernyataan persetujuan CAA bermaterai (bila anak sudah bisa menyampaikan pendapat)
- Surat pernyataan motivasi COTA bermaterai (adopsi demi kepentingan terbaik anak)
- Surat pernyataan tidak akan mendiskriminasi anak angkat dan anak kandung
- Surat pernyataan akan memberitahu anak soal asal-usul dan orang tua kandungnya
- Surat pernyataan tidak berhak jadi wali nikah anak angkat perempuan (kuasa ke wali hakim)
- Surat pernyataan akan memberi hibah sebagian harta ke anak angkat
- Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
- Berita Acara Penyerahan dan Kuasa dari ibu kandung ke COTA
- Laporan Sosial COTA dari pekerja sosial instansi sosial & panti/yayasan
- Akta Kelahiran Anak Angkat
- Foto COTA dan CAA
- Rekomendasi proses pengangkatan dari instansi sosial provinsi ke pengadilan
- Laporan Sosial CAA
- Berita Acara Penyerahan dari ibu kandung ke instansi sosial, lalu ke panti/yayasan
- Surat Izin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
- Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara panti/yayasan dan COTA
- Surat Penyerahan Anak dari panti/yayasan ke COTA
- Laporan Perkembangan Anak (hasil home visit)
- Akta Kelahiran CAA
- Foto COTA dan CAA
Adopsi yang melibatkan kewarganegaraan asing perlu melampirkan dokumen yang diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Adopsi
Kebutuhan penerjemahan dokumen untuk adopsi bisa didapatkan melalui Transpartner. Layanan penerjemahan dokumen memungkinkan calon orang tua angkat melengkapi persyaratan administrasi dalam mengadopsi anak baik di atau luar negeri.
Translate dokumen untuk adopsi anak yang dilakukan lewat penerjemah tersumpah Transpartner membantu meminimalisir penolakan dokumen sehingga tidak berujung pada pelanggaran hukum.

