Masih banyak masyarakat yang memahami apostille dengan pemahaman yang kurang tepat. Salah satu mitos tentang apostille yang kadang dipahami keliru adalah bahwa proses mendapatkannya sama dengan legalisasi konvensional. Artikel ini akan membahas mitos dan pemahaman yang keliru tentang legalisasi apostille.

Mitos tentang Apostille

Apostille adalah legalisasi untuk memperpendek legalisasi konvensional yang selama ini berlaku. Ada beberapa mitos terkait apostille yang perlu diluruskan yakni sebagai berikut.

  1. Apostille sama dengan legalisasi biasa

Banyak yang mengira apostille cuma istilah lain untuk legalisasi dokumen di sejumlah kementerian atau lembaga lain. Padahal Apostille adalah sistem sertifikasi khusus berdasarkan Konvensi Den Haag 1961, yang menggantikan proses legalisasi berjenjang.

Perlu diketahui, legalisasi berjenjang dilakukan misalnya di Kemenlu, dilanjut ke kedutaan negara tujuan. Sedangkan legalisasi apostille dilakukan lebih singkat dan cepat. Kebutuhan waktu tersebut juga jadi salah satu perbedaan apostille dan legalisasi konvensional.

  1. Semua negara menerima apostille

Harus diketahui bahwa apostille hanya berlaku antarnegara yang sama-sama menjadi anggota Konvensi Apostille. Artinya dokumen yang mengantongi sertifikat apostille tidak berlaku di luar negara anggota Konvensi Apostille. Legalisasi dokumen yang digunakan di negara non- Konvensi Apostille harus dilegalisasi konvensional.

  1. Apostille menggantikan kebutuhan terjemahan tersumpah

Apostille dan penerjemahan dokumen adalah dua hal yang berbeda. Apostille berfungsi sebagai pengesahan keaslian yakni berupa tanda tangan/stempel pejabat yang menerbitkan dokumen, bukan mengesahkan isi atau bahasa dokumen.

Dokumen berbahasa Indonesia yang mau dipakai di luar negeri tetap butuh diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) sebelum atau sesudah proses Apostille.

  1. Prosesnya rumit dan lama

Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille (berlaku efektif Juni 2022), prosesnya justru dipangkas jadi satu pintu lewat sistem elektronik Kemenlu. Dengan adanya sistem elektronik tersebut masyarkat bisa mendapatkan apostille secara online.

  1. Apostille bisa untuk semua jenis dokumen

Banyak masyarakat menganggap bahwa apostille bisa untuk berbagai jenis dokumen. Padahal legalisasi ini hanya berlaku untuk dokumen publik seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dokumen pengadilan, dan semacamnya. Dokumen komersial punya perlakuan berbeda.

  1. Apostille berlaku selamanya

Anggapan bahwa apostille dokumen berlaku selamanya sehingga tidak perlu mengajukan apostille lagi adalah keliru. Seringkali ada aturan yang membatasi masa berlaku apostille, biasanya 3 hingga 6 bulan. Selain itu dokumen yang punya masa berlaku atau mengalami perubahan data harus di-apostille ulang.

  1. Apostille harus dilakukan pemilik dokumen langsung

Masyarakat menganggap bahwa untuk mendapat apostille, pemilik dokumen harus mengurusnya sendiri. Padahal apostille bisa didapatkan lewat penyedia jasa. Biasanya jasa tersebut dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak punya waktu luang untuk mengurus sendiri legalisasi apostille.

Namun untuk memilih jasa apostille Anda harus benar-benar memastikan bahwa penyedia jasa punya kredibilitas yang jelas. Pastikan juga penyedia jasa bisa dipercaya.

Jasa Apostille Dokumen Terpercaya

Masyarakat yang membutuhkan jasa apostille bisa mempercayakan dokumennya lewat Transpartner. Layanan jasa ini tersedia untuk berbagai jenis dokumen publik untuk berbagai kepentingan. Saat ini Transpartner didukung oleh tim legalisasi yang dapat membantu mengurus apostille secara cepat.

Transpartner menyediakan jasa secara profesional dengan harga transparan. Pemesanan jasa tidak hanya dilayani secara offline di kantor Transpartner, kami juga melayani pemesanan secara online melalui WhatsApp (WA) yang tertera di website kami. Jika Anda masih ragu dengan mitos tentang apostille, tanyakan segala informasi kepada CS, kami siap menjawab seluruh pertanyaan Anda terkait legalisasi ini.