Pengertian apostille adalah legalisasi dokumen legal untuk memenuhi syarat administrasi di luar negeri. Namun pengertian apostille tak sekadar itu saja, ada banyak hal yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait legalisasi dokumen tersebut. Untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh, simak artikel berikut ini.

Apostille Adalah Legalisasi Internasional

Apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen internasional yang didasarkan pada kesepakatan dalam Konvensi Den Haag 1961. Legalisasi ini sebenarnya tujuannya sama dengan legalisasi kementerian atau lembaga resmi yakni mendapat pengakuan, hanya saja apostille dibuat lebih singkat, sederhana, tanpa mengurangi status legalitasnya. Selain itu perbedaan apostille dan legalisasi juga terletak pada prosesnya.

Penyederhanaan sendiri awalnya didasarkan pada banyaknya negara yang merasa proses legalisasi  konvensional yang selama ini berlaku dianggap terlalu panjang dan merepotkan. Dari keluhan tersebut sebanyak 120 negara membentuk konvensi. Di konvensi tersebut mereka menyepakati bahwa legalisasi konvensional sebaiknya disederhanakan hingga terbentuklah apostille.

Di Indonesia apostille dilakukan oleh Kemenetrian Hukum dan HAM (Ditjen AHU) sebagai Competent Authority. Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat apostille untuk menjamin keaslian dokumen publik. Dengan berbekal sertifikat tersebut, dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, akta nikah, surat nikah, dokumen perusahaan, atau dokumen publik lain akan mendapat pengakuan di negara asing.

Manfaat Apostille Dokumen

Apostille secara umum mendukung penggunaan dokumen dari Indonesia agar bisa diakui di luar negeri. Ada beberapa manfaat apostille dokumen secara umum yakni sebagai berikut.

  • Membuat dokumen bisa langsung digunakan di luar negeri

Dokumen masyarakat Indonesia yang sudah memiliki sertifikat apostille bisa langsung digunakan di luar negeri tanpa harus dilegalisasi lagi di kedutaan besar. Sebagai contoh, apostille membuat SKCK bisa digunakan untuk memenuhi syarat bekerja di luar negeri.

  • Penyederhanaan proses legalisasi

Sebelum adanya apostille, masyarakat yang butuh legalisasi dokumen harus mengunjungi kementerian hingga lembaga yang dibutuhkan. Sebagai contoh, legalisasi dokumen Akta Lahir harus dilegalisasi di Dukcapil, Kemenkumham, bahkan Kedutaan Besar negara asing. Sedangkan apostille hanya perlu dilakukan sekali.

  • Mempercepat administrasi internasional

Proses administrasi internasional bisa dilalui dengan cepat setelah dokumen mendapat apostille lewat Kemenkumham. Berbeda, legalisasi konvensional membutuhkan waktu lebih lama sehingga proses administrasi tidak bisa dilakukan lebih cepat.

Syarat Apostille Dokumen Resmi

Agar dokumen resmi bisa di-apostille sesuai kebutuhan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.

  • Identitas pemohon apostille, bisa berupa KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA
  • Identitas penerima kuasa jika permohonan diajukan lewat kuasa
  • Menginformasikan negara tujuan di mana dokumen tersebut akan digunakan
  • Jenis dokumen yang akan di-apostille
  • Nama, nomor dokumen, dan nama pemilik yang tertera di dokumen
  • Nama pejabat yang menandatangani dokumen, nama jabatan, dan
  • nama instansi yang menerbitkan Dokumen.

Harga Apostille Dokumen

Masyarakat yang membutuhkan layanan apostille bisa dilakukan secara online melalui portal AHU Online yakni ahu.go.id. Nantinya pemohon akan dikenai Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar dengan berbagai metode pembayaran sesuai pilihan Anda. Untuk harga yang harus dibayar dihitung per dokumen yakni sebesar Rp150.000.

Jasa Apostille Dokumen Amanah

Kebutuhan apostille Anda bisa dipercayakan kepada Transpartner. Kami adalah penyedia jasa apostille amanah di Indonesia yang telah melayani banyak klien dari berbagai daerah. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak punya waktu untuk mengurus apostille secara mandiri. Tak perlu khawatir dengan biaya karena kami mematok harga yang sangat terjangkau.

Selain memahami bahwa apostille adalah bentuk legalisasi yang membantu memudahkan pemberkasan internasional, kunjungi website Transpartner untuk memahami jasa dan layanan kami.