Cara Apostille Akta Lahir
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik yang didasarkan pada kesepakatan Konvensi Den Haag tahun 1961. Layanan ini muncul karena banyaknya keluhan legalisasi konvensional (berjenjang) yang dianggap membutuhkan waktu lama dengan biaya yang tak sedikit. Dapat dikatakan bahwa apostille jadi sistem legalisasi dokumen terbaru dengan proses yang lebih singkat dan cepat.
Saat ini cara apostille dokumen dilakukan dengan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Apostille. Permohonan dilakukan lewat Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Jika permohonan diterima, permintaan sertifikat apostille akan diterbitkan.
Bagi Anda yang ingin mencoba mendapatkan sertifikat apostille dokumen akta lahir, ikuti tata caranya berikut ini.
- Kunjungi portal AHU lewat browser
Portal AHU bisa diakses di alamat ahu.go.id. masyarakat bisa mengakses portal tersebut menggunakan device apapun seperti HP, laptop, atau gawai yang tersambung ke internet. Setelah berhasil masuk, pilih layanan ‘Legalisasi Apostille’ lalu melakukan pendaftaran akun.
- Ajukan permohonan
Setelah pendaftaran akun, login ke ‘Legalisasi Apostille’, lalu pilih jenis dokumen beserta negara tujuan. Anda akan diminta mengisi data formulir dan mengunggah dokumen dalam hal ini akta lahir.
- Tunggu verifikasi
Setelah semua proses berhasil, tunggu hingga verifikator melakukan pengecekan. Proses verifikasi sendiri membutuhkan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap masuk ke sistem. Pemohon diharap melakukan pemeriksaan berkala.
- Pembayaran kode voucher PNBP
Jika permohonan Anda berhasil diverifikasi, segera lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp150.000 per dokumen. Pembayaran dilakkukan lewat kode yang dikirim ke alamat email pemohon.
- Cetak sertifikat apostille
Pencetakan sertifikat apostille baru bisa dilakukan setelah pembayaran dilakukan. Pencetakan dan perekatan ke dokumen asli dilakukan di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan pemohon.
Syarat Apostille Akta Lahir Wajib Lengkap
Permohonan apostille bisa ditolak dengan berbagai alasan, salah satunya persyaratan yang kurang lengkap. Untuk menghindari hal tersebut, lengkapi beberapa syaratnya berikut ini.
- Identitas Pemohon, KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA
- Jika permohonan diajukan dengan diwakilkan, maka perlu KTP atau Passport
- Menyantumkan negara tujuan penggunaan dokumen
- Jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille
- Nama dan nomor Dokumen, serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille
- Nama Pejabat yang menandatangani Dokumen, nama jabatan, dan
- nama instansi yang menerbitkan Dokumen.
Jasa Apostille Akta Lahir Hasil Cepat
Serahkan seluruh kebutuhan apostille Anda kepada Transpartner, penyedia jasa legalisasi lengkap di Indonesia. Transpartner didukung oleh tim profesional yang memahami kebutuhan legalisasi masyarakat.
Hasil apostille yang didapatkan lewat Transpartner memiliki dapat diterima di berbagai negara. Artinya ada banyak negara yang menerima apostille dari Transpartner sehingga masyarakat tak perlu khawatir menyerahkan dokumennya.
Dukungan tim profesional legalisasi apostille di Transpartner ikut mempercepat masyarakat mendapatkan sertifikat dengan cepat. Tak ada penolakan dan atau kurangnya persyaratan yang menghambat proses apostille. Cara apostille akta lahir di Transpartner adalah dengan menyerahkan dokumen sepenuhnya kepada tim yang akan memproses pesanan Anda.

